Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair untuk Pekerja di Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Wilayahnya

Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021. Bantuan yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1 juta.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur TNI/Polri kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara tepatnya Jematan Timbang, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Minggu (12/7/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para pekerja.

Pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Namun, BSU tahun ini berbeda dengan yang tahun sebelumnya.

Bantuan Subsidi gaji yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1 juta.

BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta. Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

=Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved