12 Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg Disidang
Sebanyak 12 orang dari 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram (Kg) yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di pesisir Jeunieb dan Pandrah
BIREUEN - Sebanyak 12 orang dari 14 terdakwa kasus sabu seberat 350 kilogram (Kg) yang ditemukan dalam kapal tak bertuan di pesisir Jeunieb dan Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Januari lalu, mulai disidang. Sedangkan dua terdakwa lain masih menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sidang perdana untuk 12 terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar secara virtual pada Rabu (21/7/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mengikuti sidang tersebut di PN setempat. Sementara seluruh terdakwa mengikuti sidang itu dari tempat mereka ditahan yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen.
Mereka yang sudah menjalani sidang pertama yaitu FA, SU, KR, IZ, SY MR, SB, SYA, ES KA, MA dan MU. Sedangkan dua terdakwa yang masih jadwal sidang dari PN Bireuen adalah NU dan AS.
Mereka semuanya didakwa melanggar Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Selain karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sidang itu digelar secara virtual demi menjaga keamanan para terdakwa,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Siregar SH, melalui Kasie Intelijen, Fri Wisdom SH, kepada Serambi, Kamis (22/7/2021).
Ditanya kapan sidang lanjutan kasus itu digelar, Fri Wisdom mengatakan, biasanya satu minggu berselang atau pada Rabu (28/7/2021) mendatang. "Persidangan selanjutnya mungkin juga masih secara virtual dan jika ada perubahan akan disampaikan nanti," timpal Fri Wisdom seraya mengatakan sidang itu dipimpin oleh Ketua PN Bireuen. Rosnainah SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu boat nelayan tanpa awak berisi sabu-sabu dilaporkan terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, berbatasan dengan Pandrah, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Sabu-sabu yang saat ditemukan jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan kilogram (Kg) tersebut kabarnya sudah diamankan ke Mapolres Bireuen.
Waktu itu, sejumlah nelayan setempat yang hendak melaut, saat tiba di kawasan itu melihat ada satu boat ikan tanpa awak dengan posisi seperti terdampar di pinggir mulut kuala Desa Matang Bangka. “Melihat hal itu, nelayan segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat,” ujar seorang warga setempat waktu itu.
Beberapa saat kemudian, belasan anggota Polres Bireuen dan Polsek Jeunieb serta personel TNI tiba ke lokasi. Lalu, petugas bersama nelayan setempat memeriksa isi boat tak bertuan tersebut. Hasilnya,
dalam boat ditemukan sejumlah barang bawaan seperti fiber ikan dalam berbagai ukuran. Setelah dibuka, fiber-fiber itu ternyata berisi sabu-sabu yang dikemas dalam kotak-kotak kecil. Namun, belum diketahui pasti jumlah kotak maupun berat barang haram yang diamankan dalam boat yang waktu itu belum diketahui pemiliknya.
Sabu temuan tersebut diamankan ke Polres Bireuen, sementara kapal tak bertuan itu ditarik ke daratan sebagai barang bukti. Kemudian, tim Polda Aceh bersama Polres Bireuen memburu para tersangka. Hasilnya, sejak Januari sampai Maret 2021, sebanyak 14 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah. Para tersangka kasus sabu dalam kapal tidak bertuan itu ikut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dan ganja pada Senin (12/4/2021) lalu. (yus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/plt-kejari-bireuen-m-siregar.jpg)