Jumat, 15 Mei 2026

Berita Banda Aceh

BPKP Aceh Terapkan Tiga Strategi Pengawalan Keuangan dan Pembangunan Plus Satu

Dalam menjalankan amanah tersebut, BPKP Aceh sebagai bagian dari BPKP Pusat melakukan pengawalan visi-misi tersebut untuk konteks K/L/D, BUMN/D dan...

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. 

Dalam menjalankan amanah tersebut, BPKP Aceh sebagai bagian dari BPKP Pusat melakukan pengawalan visi-misi tersebut untuk konteks K/L/D, BUMN/D dan BLUD di Aceh, dengan menerapkan 3 (tiga) strategi pengawalan keuangan dan pembangunan plus 1 yaitu:

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, merupakan aparatur pengawasan intern yang mendapat amanah langsung dari Presiden Republik Indonesia, untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, serta mendukung pencapaian Visi Pembangunan Nasional 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Dalam menjalankan amanah tersebut, BPKP Aceh sebagai bagian dari BPKP Pusat melakukan pengawalan visi-misi tersebut untuk konteks K/L/D, BUMN/D dan BLUD di Aceh, dengan menerapkan 3 (tiga) strategi pengawalan keuangan dan pembangunan plus 1 yaitu:

1. Pengawalan tahapan perencanaan dan hasil perencanaan APBA/APBK se-Aceh.

2. Pengawalan pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi mitra kerja dalam melaksanakan pembangunannya melalui fungsi assurance dan consulting, guna memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien, penyajian laporan keuangan yang handal dan aset daerah teramankan dengan baik.

3. Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bersama unsur aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

4. Pembangunan struktur dan proses pengendalian yang handal.

Baca juga: Penyaluran Bansos dari Aceh Hingga Papua Dikawal BPKP, Auditor Diterjunkan

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya SE Ak MM CA QIA, dalam rilisnya, Jumat (23/7/2021) menyatakan, hasil dari pelaksanaan tiga langkah pengawasalan keuangan dan pembangunan di atas, BPKP Aceh masih menemukan kondisi yang tidak memuaskan terjadi pada beberapa mitra kerja yaitu, evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Evaluasi dilaksanakan secara sampling pada 4 Pemda, 43 OPD, 141 sasaran, 190 program, 309 kegiatan dan 891 subkegiatan dengan total anggaran dievaluasi sebesar Rp6.794.177.561.670.

Hasil evaluasi menunjukkan hal-hal sebagai berikut yakni, subkegiatan dikategorikan sebagai efektif dengan perbaikan sebesar sebanyak 420 Sub kegiatan senilai Rp 5.714.222.512.300,00.

Subkegiatan dikategorikan sebagai berpotensi tidak efektif sebanyak 415 subkegiatan senilai Rp 581.512.092.548,00.

Subkegiatan dikategorikan sebagai efektif sebanyak 56 Subkegiatan senilai Rp 498.442.956.822,00.

Dari sejumlah subkegiatan yang dikategorikan efektif dengan perbaikan dan efektif, terdapat potensi tidak efisien sebesar Rp 9.892.430.005,00.

Hasil assurance dan consulting pada penilaian pencapaian tujuan organisasi mitra kerja dalam penilaian pencapaian tujuan organisasi, berikut sebagian dari summary temuan tersebut yakni,
reviu proyek strategis nasional, dari anggaran pembangunan Bendungan Keureuto sebesar Rp1,33 triliun terkoreksi Rp132 miliar, verifikasi tunggakan PNBP dari total tunggakan Rp8,09 miliar dapat dikoreksi sebesar Rp1,2 miliar.

Baca juga: Bentuk Tim, BPKP Aceh Telusuri Persoalan PNS Non-Aktif, Akan Audit Semua Kabupaten dan Kota

Probity audit PBJ dilakukan koreksi perhitungan HPS sebesar Rp146,98 miliar pada 10 paket proyek MYC dan peningkatan efisiensi dan efektivitas senilai Rp 118,43 miliar saat pelaksanaan MC0 pada 6 paket.

Audit klaim dan penyesuaian harga pada 9 kasus dengan total koreksi sebesar Rp 20,6 miliar.

Evaluasi OPAD, dari realisasi PAD Rp3,59 miliar dapat dioptimalisasi sebesar Rp 3,09 miliar menjadi Rp 6,68 miliar.

Dalam penanganan Covid-19, BPKP juga melakukan reviu data KPM Bansos, dari data 1.170.667 KPM terdapat 84.666 KPM invalid dan Data KPM Bansos beririsan dengan bansos lainnya yaitu 5.547 KPM dengan PKH 15.963 KPM beririsan dgn BST, dan 34.743 KPM dgn BLT-DD.

Audit tujuan tertentu DAK dan evaluasi DOKA pada 3 Pemda masih ditemukan, sebanyak 2 output DAK belum dimanfaatkan senilai Rp27,92 miliar.

Sebanyak 23 output kegiatan DOKA belum dimanfaatkan senilai Rp 21,31 miliar.

Baca juga: BPKP Aceh Segera Terbitkan Hasil Audit PKN Korupsi Bebek Petelur di Aceh Tenggara

Pengembalian uang negara ke kas negara/daerah; DAK: Rp 30,7 juta,  DOKA Rp 754,64 juta.

Potensi Kerugian Keuangan  Negara (PKKN)/Daerah DOKA Rp 3,15 miliar.

Pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi BPKP Aceh aktif melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui fraud control plan dan penindakan korupsi.

Hasil penindakan korupsi tahun 2021 terjadi peningkatan kuantitas maupun kualitas TPK yakni, audit investigatif tahun 2021 satu kasus pengadaan sapi Rp 415 juta, tahun 2021 dua kasus pengaman pantai Rp 4,3 miliar, pengadaan bebek petelur Rp 3,1 miliar.

Sedangkan untuk Potensi Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tahun 2020 sebanyak 9 kasus yakni, pendapatan asli gampong Rp 233 juta, dana desa untuk kegiatan bimbingan dan teknis Rp 1,9 miliar, pengurusan sertifikat tanah aset Rp 6,5 miliar, pengembangan tanaman tembakau rakyat Rp 443 juta, dana BOS Rp 356 juta, pemeliharaan jalan dan jembatan Rp 5,7 miliar, pembangunan sarana pamsimas Rp 1,3 miliar, revitalisasi pasar tradisional Rp 886 juta, pembangunan gedung mobar Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya, PKKN tahun 2021 delapan kasus yakni penyalahgunaan keuangan desa Rp 537 juta, konstruksi jembatan Rp 417 juta, program peningkatan sumber daya santri Rp 3,7 miliar, peningkatan pelayanan rumah tangga DPRK Rp 1,0 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi gampong Rp 390 juta, peningkatan jalan Rp 4,2 miliar, penyaluran bantuan biaya pendidikan Rp 10,1 miliar, pengadaan Sapi Rp 1,2 miliar.

Sedangkan, PKA tahun 2020 14, PKA kepada Penyidik (6 kasus) Rp14,6 miliar, PKA di Pengadilan (8 kasus), pekerjaan pembangunan jalan Rp 882 juta, pengelolaan dan penggunaan ADD Rp 378 juta, pengadaan videotron Rp 469 juta, pengadaan attaractant Rp 16,5 miliar, penyalahgunaan dana APBK Rp 248 juta,.pengadaan tanah untuk sarana dan prasarana olahraga Rp 1,2 miliar, review design terminal pelabuhan
Rp 397 juta dan pengelolaan hasil penjualan produksi usaha Rp.2,6 miliar.

Sedangkan PKA tahun 2021 10, PKA kepada Penyidik (6 kasus)  11, 6 miliar, PKA di Pengadilan (4 kasus), pembangunan sarana Pamsimas Rp 1,3 miliar, pemeliharaan jalan dan jembatan
Rp 5,7 miliar, pengelolaan Keuangan APBG Rp 233 juta, pengurusan sertifikat tanah aset Rp.6,5 miliar.

Melihat hasil 3 langkah pengawalan di atas, BPKP Aceh tidak berhenti pada langkah assurance (Audit, Reviu, Evaluasi dan Monitoring), BPKP Aceh mendorong langkah korektif yang berkelanjutan dengan membangun struktur dan proses pengendalian yang memadai. 

Membangun struktur dan proses pengendalian yang bagus adalah amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan dan turunannya PP 60 tahun 2008 tentang SPIP.

Dimana pembangunan SPIP yang memadai menjadi tanggung jawab setiap Kepala K/L/D/BU.

Pembangunan ini memerlukan effort yang kuat dari semua pihak dengan contoh terbaik dari top management.

Dalam pembangunan struktur dan proses pengendalian, BPKP Aceh mendorong K/L/D/BU untuk mencapai capaian tertinggi dalam ukuran pengendalian yang memadai yaitu Pembinaan SPIP, capaian SPIP Level 3 sebanyak 8 Pemda dari 24 Pemda, Kapabilitas APIP, capaian Kapabilitas APIP Level 3 sebanyak 7 Pemda dari 24 Pemda, Penerapan Manajemen Risiko, Capaian Indeks Manajemen Risiko masih berada level 2 sebanyak 2 Pemda dan 22 Pemda berada pada level 1.(*)

Baca juga: Massa Gelar Aksi Diam di Kantor BPKP Aceh, Dukung KPK Berantas Korupsi di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved