Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka, Terkait Kasus Toko Emas Kurangi Kadar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan oleh empat toko emas di Kampung Baru, Kota Banda Aceh. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Aceh, Kamis (22/7/2021) melalui gelar perkara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambi, Jumat (23/7/2021) malam. Dia menyebutkan, ke empat tersangka tersebut masing-masing, S, D, JP, dan H. “Iya kemarin kalau tidak salah, sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat orang dalam kasus penipuan penjualan emas yang mengurangi kadar emasnya,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan, para tersangka tersebut merupakan pemilik dari empat toko emas tersebut. “Dari nama-namanya sih mereka ini pemilik toko emasnya,” kata Winardy. Seperti diketahui, sebelumnya, Polda Aceh memeriksa beberapa saksi dalam kasus pengurangan kadar emas yang dilakukan empat toko emas di Banda Aceh yaitu toko emas B, A, L, dan H.

Ke empat toko diduga mencurangi atau melakukan penipuan terhadap konsumen yang membeli perhiasan emas di toko mereka. Pedagang di empat toko ini ditengarai dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai kadarnya, sehingga merugikan para konsumen.

Praktik curang ini, seperti diberitakan sebelumnya, terungkap karena adanya informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh belum lama ini. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati empat toko emas yang melakukan hal tersebut.

Pengungkapan penjualan emas tak sesuai kadar itu diketahui setelah adanya penyelidikan dan dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta. "Sudah diperiksa di laboratorium dan hasilnya memang benar. Hasil pemeriksaannya menunjukkan adanya pengurangan kadar emas,” kata Winardy.

Winardy meyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya memeriksa sebanyak 16 saksi, masing-masing dari toko L 4 saksi, toko B 3 saksi, toko H 3 saksis, dan toko A 6 saksi. “Dan yang kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, kalau dari nama-namanya ini pemilik toko kayaknya,” ungkap Winardy.

Selain menetapkan para pemilik toko emas sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga menyita barang bukti berupa kalung emas dan rantai tangan emas dari masing-masing toko yaitu toko emas B, A, L, dan H. “Kita juga menyita barang bukti dari mereka,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Adapun barang bukti yang diamankan jelasnya, dari toko L, barang bukti jenis rantai tangan emas seberat 5,5 gram, toko H barang bukti jenis rantai kalung emas seberat 6,6 gram, toko B barang bukti 2  jenis kalung seberat 10 gram. “Dan dari toko A barang bukti jenis kalung seberat 10 gram dan jenis kalung seberat 6 gram,” ujar Winardy.

Terakhir, Winardy mengimbau masyarakat Aceh agar berhati-hati dalam melakukan transaksis penjualan atau pembelian emas. “Kita imbau selalu berhati-hati dan belilah emas di toko yang sudah terpercaya,” pungkas Winardy. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved