Office Boy Puskesmas Cetak Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

Pelaku adalah seorang pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Handhika Rahman/Trbun Jabar
W (45), OB di Puskesmas Sukra saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM, INDRAMAYU - Saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia ternyata ada yang memanfaatkan untuk meraup keuntungan.

Seorang pekerja di Puskesmas nekat mencetak surat swab PCR palsu.

 Aparat kepolisian kembali membongkar praktik pembuatan surat swab PCR palsu.

Kali ini Polres Indramayu menangkap seorang office boy atau OB yang 'nyambi' membuat surat swab palsu.

Pelaku adalah seorang pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku merupakan seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra.

"Jadi ini salah satu oknum di Puskesmas Sukra yang bekerja sebagai petugas kebersihan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu
Polisi menunjukkan barang bukti surat swab palsu dari tangan pelaku di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto copi yang siap dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif.

Hasil tersebut didapat para pemohon tanpa mesti melakukan swab terlebih dahulu.

Bisnis pembuatan surat swab palsu ini, diakui pelaku, sudah dia lakukan sejak dua bulan terakhir.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.

Baca juga: Spesialis Pembuat Surat Swab Antigen hingga PCR Palsu Ditangkap Polisi, Pelaku Sepasang Kekasih

Baca juga: Pakai Surat PCR Palsu, Dua Penumpang Positif Covid-19 Asal Surabaya Berhasil Terbang ke Pontianak

Untuk Perjalanan ke Luar Daerah

Para pembuat surat swab palsu melalui W (45) yang bekerja sebagai office boy di Puskesmas Sukra, Indramayu, kebanyakan untuk perjalanan keluar daerah.

"Sejauh ini kami lihat untuk kegiatan perjalanan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah berhasil diamankan.

Dia adalah W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Para pemohon surat swab palsu itu diketahui cukup membayar uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk dapat hasil negatif Covid-19 tanpa perlu menjalani swab.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto kopi.

Data diri KTP itu, nantinya akan dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif Covid-19 oleh pelaku.

Hasil swab negatif palsu tersebut rencananya akan digunakan para pemohon untuk tanggal 26 Juli 2021.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangka kan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.

Dijual Rp 150.000 per Lembar

Hanya dengan modal komputer dan mesin printer, tersangka menjual surat palsu tersebut hingga Rp 150.000 per lembar.

Ia mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali pembuatan surat swab palsu.

Saat digelandang polisi, W yang mengenakan kaus merah hanya tertunduk pasrah.

Ia juga mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.

"Terpaksa untuk keperluan ekonomi," ujar dia di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP.

Ia terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. (*)

Baca juga: Fakta Menarik Eko Yuli Irawan Sumbang Medali Perak di Olimpiade Tokyo, Raih 4 Medali di Olimpiade

Baca juga: Ibunda Meninggal Akibat Covid-19, Amanda Manopo Nangis: Mohon Doa dan Maafkan Segala Kesalahannya

Baca juga: Animo Warga Ikut Vaksinasi Meningkat

 TribunJabar.id dengan judul Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu yang Dikeluarkan OB, Rata-rata Akan Digunakan untuk Keperluan Ini

BACA BERITA KASUS COVID-19 LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved