ZW Nekat Habisi Bosnya Karena Dendam
Motif dibalik pembunuhan terhadap Ridhwan (53) yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di alur sungai
* Kasus Mayat Dalam Karung
LANGSA - Motif dibalik pembunuhan terhadap Ridhwan (53) yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di alur sungai bawah jembatan Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur pada Selasa (20/7/2021) lalu, mulai terungkap.
Hal ini menyusul tertangkapnya pelaku utama pembunuhan dan perampokan, ZW. Pria berusia 25 tahun itu merupakan anak buah korban. Dia ditangkap di rumahnya, Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, pada pukul 08.00 WIB, Sabtu (24/7/2021).
ZW selama ini bekerja pada Ridwan yang memiliki usaha jual beli barang bekas (butut) di rumahnya, Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK, saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mapolres Langsa, Minggu (25/7/2021).
"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH.
Kapolres menambahkan, dendam korban memuncak hingga pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka ZW dengan memakai pisau buatan menikam perut korba Ridhwan sebanyak dua kali. Saat itu korban sedang tertidur di depan televisi, di ruang tamu rumahnya. Karena kehabisan darah, korban tidak lama kemudian menghembuskan nafas terakhirnya.
Menurut Kapolres, sebelum meninggal, korban dengan kondisi sudah sekarat sempat bertanya kepada pelaku ZW mengapa ia dibunuh. “Pelaku ZW menjawab kepada korban, ‘Inilah balasan atas perbuatanmu padaku’," ucap Kapolres langsa menirukan ucapan ZW.
Setelah korban meninggal, sambung AKBP Agung, pelaku ZW menghubungi temannya berinisial DN (35) warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang agar datang untuk membantunya membuang mayat korban.
Selanjutnya, DN yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas ini tiba ke rumah korban. Pada dini hari itu juga dengan menggunakan becak motor korban, pelaku ZW dan DN membawa mayat korban ke arah Aceh Timur.
Namun sebelum itu, mereka terlebih dahulu mengikat tubuh korban dan kemudian dimasukkan ke dalam karung. Di dalam karung itu juga dikaitkan besi pemberat agar mayat korban mudah tenggelam saat dibuang ke air (sungai).
"Mereka membawa jenazah korban dengan becak motor milik korban ke Desa Jeunki, Pereulak Timur, Aceh Timur, dan kemudian membuangnya ke sungai," terang Kapolres.
Bawa barang berharga
Usai membuang jenazah korban, AKP Agung menambahkan, ZW dan DN sempat kembali ke rumah korban dan membawa sejumlah barang berharga. Di antaranya 1 unit becak merk Honda Kharisma warna hitam biru, 1 unit mesin press bahan bekas, 1 unit Hp Merk Oppo F5 warna Gold, 1 unit HP Merk Nokia 1600 warna hitam.
Selain itu juga 1 buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, 2 buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI), 2 buah plat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE, dan 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.
“Sedangkan DN mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban,” sebut Kapolres.
Sejak peristiwa pembunuhan pada Jumat (16/7/2021) dini hari, baru pada Selasa (20/7/2021) jenazah Ridwan ditemukan warga di alur sungai Desa Jeungki sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolres menyebutkan, saat ditemukan, mayat dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam 1 buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.
Tubuh korban kemudian dibawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan proses autopsi dan visum et repertum guna mengetahui identitas korban yang diduga keras merupakan korban pembunuhan. Usai menjalani pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa korban bernama Ridhwan, beralamat Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk.
"Hasil otopsi dan visum et repertum terhadap mayat laki-laki ini, Ridhwan, diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam (akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan yang hebat)," sebut Kapolres.
Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas insiden kejadian pembunuhan tersebut. Hasil penyelidikan, Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK beserta anggotanya berhasil mengetahui profiling yang diduga keras menjadi pelaku pembunuhan.
"Hingga akhirnya, Sabtu (24/7/2021) pukul 08.00 WIB tersangka ZW berhasil dibekuk di rumahnya di Kampung Dalam," demikian Kapolres.(zb)