Berita Aceh Singkil
Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil mulai menyidangkan perkara pembunuhan dan rudapaksa Laudya Chintya Bella (13), siswi SMP di dekat Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Selasa (27/7/2021).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ramdan itu menghadirkan dua terdakwa yang berkasnya dipisah.
Masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35), dan Kaidirsyah alias Kaidir (56), keduanya merupakan penduduk Lipat Kajang, sama dengan korban.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini.
Husaini didampingi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Hendra Damanik yang merupakan Kasi Pidum, Kasi Datun, Rahmad Syahroni Rambe, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jales Marinda YJM.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang U RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Siswi MTs Dirudapaksa Dua Pria di Rumah Kosong, Satu Pelaku Masih SMA dan Satu Lagi Pria Beristri
Subsider Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara paling singkat 10 tahun.
"Ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidum, Mhd Hendra Damanik, usai sidang.
Kasus ini bermula ketika korban Bella dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Belakang diketahui korban meninggal dalam posisi terkubur dekat Kantor Desa Lipat Kajang.
Sementara itu, kronologis pembunuhan disertai rudapaksa bermula ketika terdakwa Aswarudin alias Aswar Gurinci pada Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, menghubungi korban Laudya Chintya Bella mengajak bertemu di Kantor Desa Lipat Kajang.
Baca juga: Dibangunkan Tengah Malam Lalu Diajak ke Kebun Karet, Siswi SMA Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Diancam
Setibanya di Kantor Desa Lipat Kajang, terdakwa memarkirkan sepeda motor dan melihat korban duduk di teras kantor desa.
Setelah memastikan situasi aman, terdakwa menarik korban ke belakang gudang di sebelah kantor desa.
Setibanya di belakang gudang, terdakwa mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding dan memaksa korban berbaring.
Selanjutnya, terdakwa menutup mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak dan memukul wajahnya hingga korban tak berdaya.
Setelah melepas baju korban, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh berulangkali.
Ketika terdakwa Aswar melakukan perbuatan bejatnya jelang keempat kali, ia melihat Kaidirsyah alias Kaidir (dalam berkas terpisah), di balik tembok berjarak dua meter.
Baca juga: Siswi SMA Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pamannya hingga Hamil, Ayah Meninggal dan Ibu Menikah Lagi
Bukannya menolong Kaidir malah turut rudapaksa korban. Hanya saja tempatnya berada di luar pagar kantor desa.
Setelah itu, kedua terdakwa memastikan korban sudah meninggal. Kemudian menguburnya sekitar 25 meter dari lokasi.
Sebelum dikubur dalam kondisi telanjang, terdakwa Aswar kembali memukul korban dengan batu.
Tak hanya itu, Aswar juga kembali memukul korban menggunakan kayu yang diambil Kaidir.
Selanjutnya, Kaidir ikut memukul dengan kayu, setelah itu pulang.
Sebelum pulang, Kaidir mengambil Hp korban, sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban.
Baca juga: Viral Video Syur Gadis 15 Tahun Open BO Rp 200 Ribu, Siswi SMP dan Seorang Remaja Pria Diamankan
Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021, dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)