KABAR Gembira Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji di Zona PPKM Level 3 dan 4

Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kembali disalurkan pada tahun 2021.

Bantuan subsidi upah (BSU) ini diharapkan bisa membantu perekonomian masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Kini ada kabar gembira baru untuk penerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian subsidi gaji akan diperluas hingga mencakup wilayah PPKM Level 3.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujar Airlangga, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Resmi Ditutup, Cek Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi Awal Agustus

Baca juga: Miliki Rumah Bak Istana di Atas Bukit, Perilaku Pemilik Rumah Dapat Pujian dari Pengguna Medsos

Ia juga menambahkan, bantuan ini diberikan senilai Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi gaji.

Namun kini wilayah yang mendapatkan subsidi gaji diperluas.

Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.

Rencananya pemberian subsidi gaji ini akan dirapel dua bulan.

Baca juga: Viral Meme Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik, Begini Tanggapannya

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved