Mesum
Liburan ke Sabang, Tiga Pasangan Mahasiswa Ini Kompak Berhubungan Intim di Kamar Hotel
Ketiga pasangan mahasiswa itu mengaku saat menginap dalam kamar, mereka sudah melakukan hubungan selayaknya suami istri.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Pasangan non muhrim itu diduga melanggar qanun provinsi aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dari tiga pasang tersebut, tiga laki-laki yang diamankan yaitu MA (22), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. BA (21), asal Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Lalu AP (24), asal Montasik, Aceh Besar.
Sedangkan tiga wanita RF (21) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, LPS (22), Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, dan ARP, tanpa identitas. Semunya masih berstatus mahasiswa.(*)
Baca juga: Babinsa Koramil Kuta Alam Dampingi Petugas Kesehatan Tracing Covid 19
Baca juga: VIDEO Diakhir Tugasnya di Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada Sebut Aceh Luar Biasa
Baca juga: Disiram Air Keras oleh OTK, Mata Wartawan di Medan Alami Peradangan, Wajah Masih Diperban