Wajib Diperhatikan, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum & Sesudah Vaksinasi

Berikut ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah Vaksinasi.

Editor: Amirullah
Foto kiriman warga
Vaksinasi Covid-19 di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe. 

SERAMBINEWS.COM -Berikut ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah Vaksinasi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang melakukan vaksinasi Covid-19 bagi rakyat Indonesia.

Vaksin Covid-19 sendiri diperuntukan agar tubuh tidak terlalu rentan tertular Virus Corona.

Sebelum melakukan Vaksinasi, ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh sebelum dan sesudah suntik vaksin.

Ya, bagi Anda yang akan melakukan suntik vaksin, wajib mengetahui beberapa hal penting sebelum dan sesudah suntik vaksin.

Berikut ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah Vaksinasi.

Baca juga: Ini Bisnis Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Baca juga: Reaksi Hotman Paris ketika Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun Tangani Covid-19: Inilah Pahlawan Sejati

Melansir Facebook Kementerian Kesehatan seperti dilansir dari Kompas.com, inilah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin Covid-19:

Boleh Dilakukan

* Mimum Paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah Vaksinasi

* Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah Vaksinasi

* Istirahat yang cukup sebelum Vaksinasi

* Tetap beraktifitas dan mematuhi protocol kesehatan 3M

Baca juga: VIRAL! Mengaku Dapat Petunjuk agar Nikahi Gadis Muda, Pria Minta Kawin Ini Berujung di Kantor Polisi

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat dan Tips Agar Lolos

Tak boleh dilakukan

Adapun yang tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin yakni:

* Mengabaikan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved