Breaking News

Viral Medsos

Sedang Ramai Soal Makan di Tempat 20 Menit Selama PPKM Level 4, Ini Kata Mendagri & Satgas Covid-19

Tito menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus. Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Petugas wanita dari WH Kota Banda Aceh menyambangi pemilik warung yang masih melayani pembeli saat Shalat Jumat sedang berlangsung.di masjid, beberapa hari lalu. 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial saat ini sedang ramai membahas mengenai salah satu aturan yang ditetapkan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Aturan yang sedang diperbincangkan oleh publik di media sosial itu yakni soal durasi makan di tempat yang dibatasi hanya 20 menit.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada Minggu (25/7/2021) telah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan yang semula berakhir pada Minggu 25 Juli 2021 itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Dalam masa perpanjangan PPKM tersebut, terdapat beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Salah satunya yaitu masyarakat diperbolehkan membuka kembali usahanya namun secara terbatas.

Seperti yang ramai dibahas sekarang ini, yaitu soal kebijakan makan di tempat yang sebelumnya dilarang, kini diperbolehkan.

Tetapi, waktunya terbatas hanya selama 20 menit.

Baca juga: KABAR Gembira Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji di Zona PPKM Level 3 dan 4

Baca juga: Pemerintah Batasi Waktu Makan 20 Menit di Daerah yang Terapkan PPKM 4, Tentara akan Mengawasi

Aturan ini pun menuai respon yang beragam dari warganet.

Di media sosial, ada warganet yang memberikan tanggapannya secara positif, karena menilai kebijakan tersebut dapat kembali memutar roda perekonomian masyarakat.

Namun, tak sedikit diantaranya yang juga mengomentari soal durasi waktu makan yang dinilai terlalu singkat, yaitu hanya 20 menit.

Beberapa orang merasa waktu yang diberikan itu tak cukup untuk memesan hingga menghabiskan makanan di tempat.

Namun ada juga yang berpendapat sebaliknya, waktu 20 menit tersebut sudah cukup dan menjadi sebuah penyesuaian aturan yang patut disyukuri.

Lantas apa tanggapan pemerintah terkait kebijakan yang sedang ramai dibahas saat ini?

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Harap Kepala Daerah Bangun Koordinasi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat

Baca juga: Menko Airlangga Jelaskan Sejumlah Faktor Untuk Mengerakkan Perekonomian Nasional Saat PPKM

Meminimalisasi risiko penularan 

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasannya mengenai kebijakan makan di tempat selama 20 menit yang kini sedang ramai dibahas.

Melansir Kompas.com, Selasa (27/7/2021), Tito menyebut aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko terjadinya penularan virus.

Sebab, salah satu media penularan virus corona penyebab Covid-19 adalah melalui droplet, seperti saat makan, ngobrol, dan tertawa.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Pihaknya kembali menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan durasi makan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar dia.

Tito berharap, 20 menit waktu yang diberikan ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat untuk melakukan kegiatan makan di tempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

Baca juga: PPKM Darurat Level 4 Habis 25 Juli, Diperpanjang Lagi ? Berikut Data Covid-19 di Indonesia Sepekan

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," sebut Tito.

Waktu 20 menit untuk keuntungan pedagang makanan

Senada dengan Mendagri, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan alasan pemberlakuan waktu makan di tempat selama PPKM Level 4 selama 20 menit.

Menurut Wiku, pembatasan durasi makan di tempat selama 20 menit bertujuan menekan potensi penyebaran virus yang meningkatkan risiko penularan dan infeksi virus corona.

"Pada prinsipnya ialah demi meminimalisasi penularan," kata Wiku pada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Pihaknya juga mengatakan, pertimbangan lainnya yaitu dibolehkannya makan di tempat dengan durasi terbatas ini untuk memberi kesempatan pedagang makanan agar mereka dapat melayani pelanggan.

"Hal tersebut juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat keuntungan di tengah pembatasan kapasitas yang ada," jelas Wiku. 

Waktu makan 20 menit akan diawasi

Pemerintah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Mengutip Serambinews.com, terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan arahan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dibantu TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan.

Disamping itu, petugas juga diminta untuk mengedepankan cara-cara persuasif dalam mendisiplinkan aturan protokol kesehatan PPKM level 4.

Salah satu poinnya pada aturan makan di warung selama 20 menit.

Dengan seperti itu, cara-cara koersif atau penegakan hukum menjadi cara yang terakhir.

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh ka Satpol PP pada rakor minggu lalu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan upaya koersif sesuai dengan aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," kata Tito usai rapat terbatas yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

"Kita harapkan juga ada pengawas dari TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," tambah Tito.

Tito mengatakan pada masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat juga sedang mengalami tekanan karena terjadi krisis kesehatan dan ekonomi.

Meskipun demikian, pendisiplinan tetap harus dilakukan karena kunci dalam mengendalikan Pandemi Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan.

"Kita tahu bahwa masyarakat kita juga sedang mengalami tekanan karena situasi krisis kesehatan, masalah ekonomi, tapi juga kita memerlukan mendisiplinkan masyarakat kita, karena kunci utamanya adalah justru di bagian hulu adalah kedisiplinan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," katanya.

Tito mengajak semua pihak, lembaga non pemerintah, tokoh masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) untuk bekerja sama agar protokol kesehatan dan aturan selama PPKM dapat diterapkan secara disiplin.

"Mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak ini harus kita lakukan dapat betul-betul efektif," katanya.

Sehingga, kata Tito, pada 2 Agustus nanti kasus positif Covid-19 dapat melandai.

Ini kemudian akan berdampak pada turunnya bed occupancy rate (BOR) dan turunnya angka kematian.

"Dengan demikian kita berharap kalau kita bisa efektif semua kita bisa bergerak bersama-sama Tentu kita harapkan kedepan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang dan kita untuk beraktivitas terutama aktivitas ekonomi," pungkasnya.

Terpisah, pengusaha warteg menilai kebijakan PPKM untuk membatasi waktu makan selama 20 menit di warung makan dan sejenisnya tidak sesuai atau ngawur.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg. Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya.

Selain itu, Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Dia menambahkan, selain pengunjung, pegawai warteg juga berpotensi mendapatkan akibat dari ketergesa-gesaan itu.

"Bisa terjadi seperti minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," pungkas Mukroni. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai soal Makan di Tempat 20 Menit, Ini Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved