Video
VIDEO - Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Dituntut Pidana Mati
Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sangat sadis, bahkan terdakwa M Rizal memperkosa korbannya yang masih dibawah umur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: m anshar
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Aceh Timur, menuntut kedua terdakwa perkara Pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, dengan pidana mati.
Kedua terdakwa yang dituntut dengan pidana mati yaitu, Rabusah dan M Rizal Sitorus.
Jaksa Penuntut Umum, yang membacakan tuntutan ini yaitu Harry Arfhan, dan M Iqbal Zakwan , yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Selasa (27/7/2021).
Sidang dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim Khalid, dengan dua hakim anggota Ike Ari Kesuma, dan Reza Bastira Siregar.
Terdakwa Rabusah adalah otak pelaku dalam pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak ini. Dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa M Rizal selain membunuh ia juga memperkosa korban yang masih dibawah umur, sehingga dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.
Kajari Aceh Timur, Semeru, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi mengatakan, hal-hal yang memberangkatkan kedua terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sangat sadis, bahkan terdakwa M Rizal memperkosa korbannya yang masih dibawah umur.
Kajari berharap dengan tuntutan pidana mati ini agar ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi di Aceh Timur.
Narator: Ilham
Video Editor: M Anshar