Aktivis Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi, Gara-gara Ajak Demo Turunkan Jokowi di Facebook

Namun, Leatemia enggan menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, bahkan nama pelapor juga disembunyikan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com: TribunAmbon/Istimewa
(Kiri) Postingan milik Risman Soulissa dan (Kanan) Risman Soulissa saat diamankan polisi. 

Resmi jadi tersangka

Polresta Ambon dan Pp Lease selanjutnya resmi menetapkan Risman sebagai tersangka pada Senin (26/7/2021).

Risman dijerat Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut memberikan sanksi kepada pelanggarnya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Atas perbuatannya itu, Risman diancam dengan hukuman penjara 4 hingga 6 tahun penjara,"ungkap Leatemia, dikutip dari TribunAmbon.com.

Tuai protes

Kader HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kader HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (TribunAmbon/Istimewa)

Penetapan Risman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian menimbulkan protes.

Baik dari Praktisi Hukum asal Kota Ambon, Adam Hadiba.

Ia menyatakan, kejadian yang menima mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) itu adalah bagian dari pembungkaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Hak ini mengacu pada pasal 28 UUD 1945.

Menurut Adam , unggahan Risman di Facebook merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bukan melakukan penyebaran ujaran kebencian.

Dia pun menilai, penyidik kepolisian terlalu terburu-buru, bahkan keliru menetapkan status terkini dalam kasus tersebut.

"Dilihat dari unggahan Risman di media sosial itu bukan ujaran kebencian. Penyidik terlalu terburu buru dan keliru mentepakan Risman tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Baginya, penetapan telah mengesampingkan niilai kemanusiaan dan HAM.

Apalagi Risman seorang Mahasiswa yang pada hakikatnya adalah bagian dari penyambung lidah masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved