Minggu, 12 April 2026

Anaknya Dituding Ikut Terlibat Bisnis Ivermectin, Moeldoko Beri ICW Waktu 24 Jam Untuk Minta Maaf

Di antaranya ICW diminta mencabut pernyataan dan minta maaf terkait tudingan 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19).

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko bertindak tegas atas tuduhan yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada anaknya yang disebut terlibat bisnis ivermectin dan impor beras.

Untuk itu, Moeldoko menggandeng pengacara Otto Hasibuan untuk mengurus kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, Otto pun menyampaikan permintaan Moeldoko pada ICW.

Di antaranya ICW diminta mencabut pernyataan dan minta maaf terkait tudingan 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19).

ICW juga diminta meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik.

Otto pun mengatakan Moeldoko memberikan waktu selama 24 jam kepada ICW untuk membuktikan pernyataan yang sebelumnya menyebutkan anak Moeldoko terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras.

Kesempatan ini diberikan, agar publik tidak menganggap Meoldoko melakukan kekuasaan yang sewenang-wenang dan seakan antikritik.

"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik."

"Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/7/2021).

Lebih lanjut Otto memaparkan apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikan tudingannya, maka Moeldoko meminta Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya.

Jika permintaan Moeldoko ini diabaikan ICW maka kasus ini akan berlanjut ke ranah kepolisian.

"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka."

"Maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Baca juga: Dikaitkan dengan Bisnis Obat Ivermectin, Ribka Tjiptaning: Kerja Aja Buat Rakyat

Baca juga: Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, Ternyata Hal Mengerikan Ini Akan Terjadi Jika Asal Konsumsi

Jawaban Moeldoko Atas Tudingan ICW

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akhirnya angkat bicara soal tudingan yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada anaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved