Enam Penambang Emas Ilegal di Pidie Divonis  36 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, memvonis enam penambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, kabupaten yang sama

Editor: bakri
For Serambinews.com
Beko yang digunakan enam penambang liar di kawasan pegunungan Geumpang, Pidie 

SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, memvonis enam penambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, kabupaten yang sama, dengan hukuman 36 bulan penjara atau masing-masing enam bulan. Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pamungkas yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Keenam terdakwa adalah Iskandar (34) warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, serta M Jamil (48) dan Zaman Huri (52), keduanya warga Gampong Keune, kecamatan sama. Selanjutnya,

Hendra (46), warga Gampong Ie Rhop Timu, Bireuen, Ahmad Ramadhani (31), warga Kampung Jawa, Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri (28), warga Gampong Alue Pendada, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, selama 48 bulan penjara atau delapan bulan per orang. Majelis hakim juga membebankan keenam terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 3 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, majelis hakim yang diketuai Daniel Saputra SH MH dibantu dua hakim anggota, Erwin Sosilo SH dan Adji Abdillah SH, serta JPU mengikuti sidang di PN Sigli dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes). Sementara keenam terdakwa yang tetap memakai baju tahanan mengikuti sidang itu dari tempat mereka ditahan selama ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Bakti, Pidie.

Majelis hakim menilai, keenam terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Batu Bara, juncto Pasal 5 Ke-5 ayat (1) Ke-1 KUHP. Setelah membacakan amaran putusan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan JPU apakah menerima vonis tersebut atau tidak. Karena kedua pihak menerima putusan itu, majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut.

"Keenam terdakwa dan JPU menerima putusan majelis hakim PN Sigli yang memvonis terdakwa masing-masing enam bulan penjara," kata Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Dahnir SH MH, kepada Serambi, Rabu (28/7/2021).

Menurut Kajari, terdakwa Iskandar,  M Jamil, dan Zaman Huri dalam kasus tambang ilegal itu bertugas mengayak pasir di pinggir aliran sungai yang mengandung butir-butir emas. Sementara Hendra bertugas sebagai operator beko. Sedangkan Ahmad Ramadhani dan Muhammad Dahril bertugas sebagai kernet beko.

Untuk diketahui, keenam penambang emas ilegal tersebut ditangkap polisi di hutan pegunungan Geumpang, tepatnya kawasan pinggiran Alue Saya Km 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Pidie, pada Selasa (20/4/2020) lalu. (naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved