Herlin Kenza, Merasa Difitnah
Sejak tersandung kasus kerumunan massal pada salah satu toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Aceh, Herlin Kenza, menjadi sorotan netizen
Sejak tersandung kasus kerumunan massal pada salah satu toko di Pasar Inpres, Lhokseumawe, selebgram Aceh, Herlin Kenza, menjadi sorotan netizen di media sosial (medsos).Karena merasa terpojok, Herlin meminta netizen jangan berlebihan menghina dan menfitnah dirinya.
Selebgram asal Takengon, Aceh Tengah, ini melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengultimatum netizen agar tidak menghina dan memfitnah kliennya di medsos. Bila hal itu tetap dilakukan, menurut Razman, mereka bakal melaporkan netizen tersebut ke polisi.
"Rekan-rekan netizen, saya peringatkan untuk tidak menyudutkan, menghina, dan merendahkan martabat klien saya," kata Razman dalam video yang diunggah di story IG @herlinkenza, Kamis (29/7/2021).
Menurut Razman, pihaknya dapat melakukan upaya hukum bila netizen terus menghujat Herlin. "Jika saudara tetap melakukan itu, maka saudara dapat kami gugat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau melakukan penghinaan terhadap martabat dan kehormatan klien saya Herlin Kenza," tegas Razman.
Dalam video itu, Razman mengatakan, sebagai warga negara, ia minta netizen sportif. "Silakan komen di akun IG atau Tiktok, dan lain-lain sepanjang itu konstruktif dan menyampaikan kritik yang sehat. Jangan saudara merendahkan martabat orang lain," sambungnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan salah satu toko di Pasar Inpres Lhokseumawe. Meski berstatus tersangka, namun polisi tidak menahan Herlin. Pemilik toko KS juga ikut dijadikan tersangka dan tidak ditahan.
Penetapan keduanya menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka yang diperiksa termasuk ahli dari Satgas Penanganan Covid-19, dinas kesehatan, hingga sejumlah pihak lainnya.
Pertimbangan polisi tak menahan Herlin Kenza karena ancaman kurungan terhadapnya hanya setahun. Herlin maupun KS dijerat melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 jo Pasal 55 KUHP.
Herlin melalui akun Instagram-nya mengaku bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," tulis Herlin dalam postingan di Instagramnya @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021) pekan lalu.
Ia mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.
Tersandung kasus baru
Kendati berstatus tersangka dalam kasus kerumunan, Herlin Kenza kabarnya kembali melanggar hukum. Ia ditilang polisi lantaran menggunakan pelat mobil yang tak sesuai aturan. Anggota Polda Aceh menilai pelat mobil Herlin yaitu BL H32 LIN, yang diunggah di fitur story akun Instagramnya, tidak sesuai dengan standar.
"Kalau pelanggaran ya. Sebab, mobil tersebut tidak ada di Aceh. Namun, itu semua kewenangan Kasat Reskrim. Apapun alasannya, itu nggak boleh," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, menjawab Serambi, via pesan WhatsApp (WA), pada Selasa (27/7/2021). Dicky menilai, Herlin Kenza melanggar aturan lalu lintas tentang tanda nomor kendaraan. "Herlin bakal ditilang dan diberikan sanksi bila dia tidak menggunakan nomor standar," terangnya. (zak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/herlin-kenza-2.jpg)