CPNS 2021

Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Peserta Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi

Ada sejumlah perbedaan pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Editor: Amirullah
Istimewa
formasi CPNS 2021 

SERAMBINEWS.COM – Info terbaru seleksi Calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021.

Ada sejumlah perbedaan pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Untuk tahun ini, kelulusan peserta CPNS tidak lagi ditentukan berdasarkan ranking.

Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo

Selain itu, tahun ini juga terjadi perubahan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP CPNS 2021

Baca juga: Ini Rincian Jumlah Pelamar PPPK dan CPNS 2021 di Nagan Raya

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade

1. Formasi Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

2. Formasi Disabilitas

- TIU: 60

- Total nilai: 286

3. Formasi Cumlaude

- TIU: 85

- Total nilai: 311

4. Formasi Diaspora

- TIU: 85

- Total nilai: 311

5. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU: 60

- Total nilai: 286

6. Formasi Dokter

- TIU: 80

- Total nilai: 311

7. Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

- TIU: 70

- Total nilai: 286.

Kemudian untuk jumlas soal SKD CPNS 2021 ditambah 10 butir soal dari jumlah soal SKD CPNS 2021, sehingga menjadi 110 soal.

Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Untuk waktu pengerjaannya sendiri menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.

Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.

Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit dari yang sebelumnya hanya 120 menit.

(Tribunnewswiki.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB

BACA BERITA LAINNYA

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved