Berita Kutaraja

Pelamar CASN di Banda Aceh Capai 1.286 Orang, Catat Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Jumlah pelamar CASN hingga batas waktu pendaftaran ditutup di Kota Banda Aceh mencapai 1.286 orang.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Ilustrasi seleksi CPNS di Kota Banda Aceh 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada Pemerintah Kota Banda Aceh telah resmi ditutup pada Senin 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Jumlah pelamar CASN hingga batas waktu pendaftaran ditutup di Kota Banda Aceh mencapai 1.286 orang.

Terdiri dari 535 pendaftar pada formasi CPNS dan 751 orang untuk formasi PPPK Guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Kinerja, Muhammad Zaki Almubarak, Jumat (30/7/2021), di ruang kerjanya.

“Total pelamar CASN tahun 2021 pada Pemko Banda Aceh sampai batas akhir waktu pendaftaran berjumlah 1.286 orang. Mereka terdiri dari 535 pendaftar pada formasi CPNS dan 751 orang untuk formasi PPPK Guru,” kata Zaki.

Zaki menerangkan, untuk formasi CPNS, dari 535 orang yang melakukan submit resume, tidak semuanya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Pelamar CPNS Pidie Capai 2.525 Orang, Empat Formasi Kosong

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Begini Cara Ceknya

Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021, Kelulusan Peserta Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi

“Dari 535 pelamar formasi CPNS, setelah dilakukan verifikasi hanya 382 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 153 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)."

Sementara itu, untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, dari 751 orang yang melakukan submit resume, semuanya memenuhi syarat.

"Setelah diverifikasi, semuanya 751 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS)," ujarnya lagi.

Mengenai hasil seleksi administrasi, kata Zaki, secara resmi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus mendatang.

Setelah tanggal tersebut, pelamar CASN diberikan masa sanggah dari tanggal 4 hingga  6 Agustus 2021.

"Pada masa sanggah inilah pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah jika pelamar menilai ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak panitia seleksi dalam melakukan verifikasi berkas," beber dia.

Baca juga: Berikut Passing Grade SKD CPNS 2021 yang Ditetapkan, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP CPNS 2021

Baca juga: Materi Soal CPNS 2021, Ini Bocoran Kisi-Kisi Tes TWK, TIU dan TKP yang Keluar di Ujian SKD

Baca juga: 18 Formasi CPNS dan PPPK tak Ada Pelamar di Simeulue, Ini Rinciannya

"Usai  masa sanggah, tahapan selanjutnya panitia seleksi diberikan waktu jawab sanggahan dari tanggal 4-13 Agustus 2021,” urainya.

“Setelah itu baru dilaksanakan pengumuman Pasca Sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021," tukas Zaki.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved