PPKM Diperpanjang

Deliserdang Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kecamatan, Rumah Warga yang Terinfeksi Ditempel Stiker

Kemudian kepada masyarakat yang terpapar covid 19 yang melalukan isolasi mandiri harus mendapat rekomendasi serta obat-obatan dari Dinas...

Editor: Eddy Fitriadi
IST
Pemerintah Kabupaten Deliserdang menggelar rapat bersama kepala desa dan camat di tiga kecamatan. Dalam rapat itu diputuskan beberapa hal seperti warga diwajibkan pakai masker dan rumah orang yang terinfeksi Covid-19 ditempel stiker. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Aula Hotel Thong in.

Dalam rapat itu diputuskan bahwa masyarakat yang isolasi mandiri di rumah akan diberikan brosur panduan isolasi mandiri, serta akan distempel stiker yang menunjukkan rumah itu sedang ada yang positif Covid-19. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein mengatakan, kegiatan diskusi dan evaluasi itu untuk mendapatkan saran dari sejumlah kepala desa, lurah di tiga kecamatan.  

“Apapun kesepakatan kita pada diskusi hari ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan mudah-mudahan bisa kita sepakati bersama. Dan hasil dari pertemuan ini kedepan diharapkan laporan konfirmasi yang ada di 3 kecamatan ini bisa minus atau tidak ada kematian. Semoga apa yang kita lakukan serta upayakan ini bisa mengubah keadaan, dan pandemi covid 19 ini segera berakhir,” ujarnya. 

Adapun yang menjadi kesepakatan dalam diskusi itu masyarakat diwajibkan memakai masker. Bila ada kemalangan seluruh orang yang mengikuti takziah wajib pakai masker. 

Dan, selama masa PPKM berlangsung dilarang melaksanakan pesta serta dilakukan swab antigen kepada seluruh masyarakat sebagai antisipasi terjadi lonjakan Covid-19.

Sedangkan,  restoran, rumah makan dan pasar melaksanakan operasi sampai pukul18.00 WIB.

"ketentuan penjual dan pembeli wajib menggunakan masker. Kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dalam rangka 17 Agustus ditiadakan. Kemudian kepada masyarakat yang terpapar covid 19 yang melalukan isolasi mandiri harus mendapat rekomendasi serta obat-obatan dari Dinas Kesehatan," katanya. 

Ia menambahkan, masyarakat yang isolasi mandiri di rumah akan diberikan brosur panduan isolasi mandiri serta akan distempel stiker yang menunjukkan rumah itu sedang ada yang positif Covid-19. 

Sedangkan, Asisten Pemerintahan Kabupaten Deliserdang, Citra Efendi Capah menyampaikan awalnya Kecamatan Pantai Labu dan Beringin merupakan kecamatan pada zona hijau, namun beberapa minggu terakhir ini kasus konfirmasi menjadi cukup tinggi.

Karena itu, perlu dilakukan berbagai upaya untuk membuat wilayah ini kembali hijau.

"Untuk itu bagaimana caranya agar Kecamatan Pantai Labu, Beringin dan Kecamatan Lubuk Pakam bisa kembali menjadi zona hijau, dan ini merupakan tanggung jawab kita sebagai pemimpin yang diberi amanah," ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Data dan Informasi Satgas Covid 19 Deliserdang, Dr Miska Gewasari menambahkan, pengaturan pelaksanaan kegiatan pada wilayah dengan kategori level-3.

Oleh sebab itu, sektor esensial seperti kegiatan penyediaan bahan makanan pokok dan kesehatan tetap berjalan 100 persen. 

"Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat dan seluruh aktifitas yang dilakukan di luar ruangan wajib memakai masker," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved