Sumbang Rp 2 Triliun
Polisi Ungkap Sudah Dua Kali Anak Almarhum Akidi Tio Sebarkan Hoaks, Uang Rp 2 T Dipastikan Nihil
Setelah sempat dipuji setinggi langit karena ingin menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi keluarga...
SERAMBINEWS.COM - Ditangkapnya anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti, Senin (2/8/2021) benar-benar menggemparkan publik.
Setelah sempat dipuji setinggi langit karena ingin menyumbang Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), kondisi keluarga ini kini justru terbalik.
Keluarga pengusaha ini malah kehilangan simpati publik karena telah membuat hoaks.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan.
Artinya, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.
Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno dikutip dari Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).
Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.
Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.
Polda Sumsel menjadikan putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.
Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.
Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.
"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.
Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.