Tangkal Hoaks, JCH Sosialisasikan Penyebab Batal Haji

Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2021 masih menjadi isu hangat

Editor: hasyim
Berita palsu atau bohong (hoaks) kini banyak bertebaran di dunia maya. Masyarakat diimbau dapat memilah berita asli dan berita hoaks dengan memverifikasi melalui sumber-sumber tepercaya.(KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN) 

SUKA MAKMUE - Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2021 masih menjadi isu hangat di tengah masyarakat. Kantor Kementerian Agama Nagan Raya mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M untuk calon jamaah haji dan penyuluh Agama Islam non-PNS, di Aula Kankemenag setempat, Sabtu (31/7/2021).

Dalam acara itu turut menjadi pemateri Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Rizal Mulyadi SAg MA dan didampingi Kepala Kankemenag Nagan Raya, H Samhudi SSi dan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah H Mauliadi SHI  dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Mudah-mudahan kesempatan ini bisa meluruskan dan meningkatkan pemahaman peserta kegiatan ini dalam melihat permasalahan yang ada. Kita harapkan peserta juga bisa menjadi duta pemerintah di tengah  masyarakat dalam menyampaikan informasi penting terkait dinamika perhajian," kata Samhudi.

Ia mengatakan acara ini sangat penting supaya masyarakat tidak termakan isu hoax terutama perihal gagal haji karena uang tidak ada. "Mengingat tidak sedikit juga masyarakat yang termakan hoax tentang penyelenggaraan ibadah haji, terutama perihal isu bahwa haji gagal karena duitnya tidak ada adalah tidak benar," ujarnya.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah yang juga ketua panitia pelaksana kegiatan mengatakan, kegiatan ini untuk mengkounter informasi hoaks yang berkembang di tengah masyarakat.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved