Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri 5 Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tolak Layani
Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang gadis di bawah umur berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa orang dekatnya.
Ironisnya, pelaku rudapaksa itu adalah ayah tiri korban, AA (40).
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Setiap melancarkan aksi tak senonohnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam press release di gedung Satreskrim Mapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan terbongkarnya tindak asusila yang dilakukan pelaku lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," jelas Kapolres kepada Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) siang.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Janda 35 Tahun, Korban Dibunuh dan Diseret 60 Meter, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
Dijelaskan Alamsyah, kejadian pertama kali terjadi Sabtu (5/7/2021) silam sekitar jam 02.00 WIB.
Demi untuk melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Bahkan pelaku mengancam korban supaya niat bejatnya dapat terlaksana.
"Pelaku mengancam dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," jelasnya.
Tidak lama setelah anak korban masuk ke dalam kamar, dan kemudian pelaku masuk juga ke dalam kamar anak tirinya itu di saat korban tengah tertidur pulas.
"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut" katanya.