Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri 5 Kali, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban Jika Tolak Layani
Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali ini, seorang gadis di bawah umur berinisial GA (14) menjadi korban rudapaksa orang dekatnya.
Ironisnya, pelaku rudapaksa itu adalah ayah tiri korban, AA (40).
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Setiap melancarkan aksi tak senonohnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam press release di gedung Satreskrim Mapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan terbongkarnya tindak asusila yang dilakukan pelaku lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," jelas Kapolres kepada Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) siang.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Janda 35 Tahun, Korban Dibunuh dan Diseret 60 Meter, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Aceh Singkil Terancam Dihukum Mati
Dijelaskan Alamsyah, kejadian pertama kali terjadi Sabtu (5/7/2021) silam sekitar jam 02.00 WIB.
Demi untuk melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Bahkan pelaku mengancam korban supaya niat bejatnya dapat terlaksana.
"Pelaku mengancam dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," jelasnya.
Tidak lama setelah anak korban masuk ke dalam kamar, dan kemudian pelaku masuk juga ke dalam kamar anak tirinya itu di saat korban tengah tertidur pulas.
"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut" katanya.
"Pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," terang Alamsyah.
Selain itu, pelaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 lalu.
Semua rudapaksa itu dilakukan pelaku di kamar korban pada saat dini hari.
"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," bebernya pelaku tinggal satu rumah bersama dengan korban dan istrinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Menurut keterangan AA (pelaku yang juga ayah tiri korban) menjelaskan alasan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.
"Jadi kamar dia dan ibunya (istri pelaku) itu berbeda, waktu mereka sudah terlelap tidur".
"Maka saya menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk memenuhi keinginan birahi dengan mengancam," tandasnya.
Baca juga: Istri Trauma Dipukul Suami hingga Memar, Korban Kabur dan Lapor Polisi
Baca juga: AJI Lhokseumawe bikin Video Kreasi Tarian Likok Pulo, Meriahkan HUT ke-27 AJI
Baca juga: 10 Hektare Hutan Pinus di Kecamatan Bandar Bener Meriah Terbakar
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
TribunSumsel.com dengan judul Lima Kali Ayah Tiri Ini Perkosa Anaknya, Ancam Bakal Bunuh Ibu si Anak