Masuk Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mewajibkan para pekerja untuk membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi selebaran kertas bertuliskan, "YTH Per 3 Agustus 2021, bagi yang masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19".
"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup ataupun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus kepada Tribun, Selasa (3/8/2021).
Menurut Alphonzus, tidak semua pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut karena masih ditutup. Kalau beroperasional sangat terbatas. Sebab, pengunjung masih tidak diperkenankan ke mal.
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.
"Tidak semua Pusat Perbelanjaan memberlakukannya, ada beberapa saja yang memberlakukannya. Misalnya, Pondok Indah Mall dan Lippo Mall Puri," katanya.
Baca juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah Jatuh Selasa Depan, Ini Amalan Dianjurkan di Bulan Muharram
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur
Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Jadi Yatim Piatu, Ditinggal Ayah dan Ibu Selamanya Karena Covid-19
Diketahui daerah yang tetap masuk dalam pembatasan aktivitas level tertinggi atau level 4 tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, berikut daerah-daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota.
Alphonzus Widjaja juga mengatakan, pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkawatirkan akan terus berkepanjangan.
"Penutupan usaha yang terus berkepanjangan akan mengakibatkan kembali banyak PHK, dan memulai terjadinya penutupan usaha para penyewa secara permanen," ujar Alphonzus.
Menurutnya, pengelola pusat perbelanjaan saat ini menjalankan tahap dua terkait karyawan, yaitu dirumahkan dengan upah dibayar sebagian.
Kemudian, sebagian karyawan lagi dilakukan PHK karena sudah tidak kuat lagi menanggung biaya-biaya, seiring tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 4.
"Sekarang baru mulai masuk tahap 2 (dirumahkan tapi upah dibayar sebagian), dan sebagian kecil masuk tahap 3 (PHK)," ucap Alphonzus.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno juga mendorong agar kartu vaksin ditetapkan menjadi syarat saat berkegiatan nasional.
Baca juga: Heboh Sumbangan Rp 2 Triliun, Kepala PPATK: Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia
Baca juga: Kisah Pilu Kakak Beradik Jadi Yatim Piatu, Ditinggal Ayah dan Ibu Selamanya Karena Covid-19
Baca juga: Pensiun Dini Akibat Cedera, Mantan Pemain Alumni Paraguay Latih PSBL Langsa U-17
Khususnya bagi kawasan destinasi wisata dan sentra ekonomi karena paling banyak berinteraksi dengan masyarakat.
"Hal ini (kartu vaksin) tentu menjadi solusi untuk membantu para pelaku usaha di tengah pandemi agar usaha tidak terhenti. Karena ada 34 juta masyarakat parekraf yang menggantungkan hidupnya di sektor ini," tutur Sandi.
Menparekraf menambahkan agar pemberlakuan kebijakan kartu vaksin sebagai syarat mobilitas selain bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi tapi juga dari sisi kesehatan tetap terkendali.
"Kami akan kaji dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak pihak terkait," ujarnya.
Kemenparekraf dalam waktu dekat juga berencana membuka sentra vaksinasi di destinasi wisata Jawa Barat seperti di Sukabumi dan Cianjur.
Menurutnya sentra vaksinasi di destinasi wisata adalah upaya mendukung program pemerintah yang menargetkan dua juta vaksinasi per hari, sehingga herd immunity segera tercapai.
"Efektivitas vaksinasi terbukti karena 80 persen dari pasien yang terpapar adalah yang belum divaksin. Jadi tidak perlu ragu lagi dan bertanya-tanya, segera ikut program vaksinasi," ujar Sandiaga.
Sindir Pejabat
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menyikapi diperpanjangnya penerapan PPKM Level 4 mengatakan pejabat negara diminta menjajal hidup seperti karyawan restoran maupun pusat perbelajaan yang saat ini telah dipotong upahnya, karena tempat bekerjanya tidak beroperasi akibat PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Darurat, Rizky & Lesti Tertunda Nikah, Diisukan Sudah Nikah Siri, Begini Respons Orang Terdekat
"Coba pejabat-pejabat suruh jadi posisi sebagai mereka, kayak apa itu mereka," kata Emil.
Emil mengaku kerap membayangkan karyawan yang memiliki gaji pas-pasan untuk menjalani hidup, dan bebannya saat ini bertambah karena dipotong upahnya.
"Mau hidup dari mana? Coba, biasa hidup pas-pasan, lalu gajinya dipotong. Terus hidupnya bagaimana sekarang?," paparnya.
"Orang yang di PHK, pada ngapain sekarang? Saya tidak bisa bayangkan," sambung Emil.
Menurut Emil, para karyawan restoran maupun pusat perbelanjaan sudah seharusnya diberikan subsidi upah secara langsung ke rekeningnya, tanpa melalui kartu Prakerja. "Mereka tidak dapat subsidi gaji. Langsung berikan kepada mereka, kami punya datanya, ada BPJS-nya, harus disubsidi 100 persen sekarang gajinya, sudah 1,5 tahun ini pandemi," papar Emil.(Tribun Network/nas/nis/sen/wly)