Eks Jaksa Pinangki Disuruh Bersih-bersih Lapas, Hanya Bawa Pakaian Dalam dan Baju Tidur

Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Klas II Tangerang, Banten. Sebelumnya selama satu bulan, Pinangki menghuni rutan Kejaksaan Agung RI.

Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengungkapkan, barang pribadi bawaan Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki hanya membawa sejumlah barang pribadi saat memasuki wilayah Lapas Klas IIA Tangerang.

Barang pribadi yang dibawa antara lain baju tidur, pakaian dalam dan sejumlah pakaian bebas yang digunakan sehari-hari. Sementara, barang elektronik dan ponsel pribadi dilarang masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang.

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Partai Republik AS Tuduh China Simpan Virus Corona di Gua Provinsi Yunnan, Sebelum Meledak di Wuhan

Baca juga: Cara Menyembuhkan Sakit Pinggang tanpa Perlu Operasi

Baca juga: Takut Mati, Nikita Mirzani Siapkan Wasiat Ini, Jadi Rajin Sholat Tahajud

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Herti juga menjelaskan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Tjandra itu langsung diminta untuk bersih-bersih area lapas ketika telah berada di dalam Lapas.

"Bersih-bersih lingkungan wajib, selain lingkungan di luar, lingkungan kamar. Dari sekarang sudah Bersih-bersih," kata Herti.

Dua pekan pertama, Pinangki akan berada di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Tujuan berada di mapenaling untuk memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," kata Herti.

Baca juga: Turki Minta Bantuan Uni Eropa, Kebakaran Hutan Mematikan Tak Mampu Ditanggulangi

Baca juga: Pria Ini Gagal Mendapatkan Uang, Mobil dan Rumah dari Juragan Durian, Hanya karena Terlalu Tampan

Baca juga: Puluhan CPNS Tenaga Pendidik Ikuti Latsar Angkatan V di Bireuen

Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki Sirna Malasari. Setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.

Herti juga menjelaskan di sel mapenaling tidak ada fasilitas televisi. Sehingga Pinangki otomatis hanya menghuni kamar sel.

Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara. Putusan itu sesuai penetapan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas memori banding Pinangki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved