Breaking News

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal

Ribuan Bal Pakaian Asal Malaysia Dibakar, Nilainya Mencapai Rp 4 Miliar Lebih

Dia mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari dua kapal yang dibawa dua orang tersangka asal Malaysia.... 

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menunjukkan balpres pakaian bekas yang akan dibakar, Selasa (3/8/2021). Nilai pakaian bekas yang dibakar ini mencapai Rp 4,7 miliar. 

SERAMBINEWS.COM - Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan ribuan bal pakaian bekas asal Malaysia di gudang penimbunan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Ada 1.577 bal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan nilai barang setara Rp 4,7 miliar.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma mengatakan, pakaian tersebut hasil tangkapan petugas TNI AL pada tahun 2018 silam yang masuk secara ilegal.

Baca juga: Sindikat Pabrik Obat Ilegal Terungkap, Pembuat Tak Punya Keahlian Farmasi, Ini Efek Sampingnya

"Seluruh barang ini berasal dari pengamanan yang dilakukan oleh Lanal TBA pada tanggal 28 April 2018 lalu," ujar Wayan, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari dua kapal yang dibawa dua orang tersangka asal Malaysia

"Dua orang itu masih DPO. Jadi ini dimusnahkan karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga barang ini sudah ditetapkan barang sitaan milik negara dan dilakukan penindakan hari ini," katanya.

Dia mengatakan, adapun nilai barang yang dimusnahkan setara Rp 4,7 miliar dan tidak masuk dalam pajak.

"Barang tersebut tidak masuk dalam pajak negara, karena merupakan barang ilegal," kata Wayan.

Baca juga: Toke Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat DPO, Polres Kembangkan Melalui Penambang yang Sudah Ditangkap

Ditambahkan, alasan negara melakukan pemusnahan terhadap balpress dikarenakan mengganggu usaha tekstil yang ada di tanah air.

"Karena kalau masuknya barang ilegal ini dapat mengganggu produksi barang tekstil yang ada di tanah air," pungkasnya.(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Seharga Rp 4,7 Miliar Asal Malaysia yang Jumlahnya Mencapai 1.577 Bal"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved