Berita Aceh Barat

Toke Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat DPO, Polres Kembangkan Melalui Penambang yang Sudah Ditangkap

Pemodal tambang emas tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hingga Jumat (11/6/2021) belum berhasil ditemukan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan para tersangka tambang emas ilegal saat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Kamis (10/6/2021). Mereka ditangkap di kawasan Krueng Peulanggahan, Sikundo, Aceh Barat 

Pemodal tambang emas tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hingga Jumat (11/6/2021) belum berhasil ditemukan.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH -  Pihak kepolisian Polres Aceh Barat masih memburu satu toke emas atau pemodal kegiatan tambang emas ilegal di daerah tersebut.

Pemodal tambang emas tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan hingga Jumat (11/6/2021) belum berhasil ditemukan.

“Masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Iptu P Panggabean dengan singkat kepada Serambinews.com, Jumat (11/6/2021).

Pencarian terhadap pemodal tambang emas ilegal tersebut menyusul setelah tertangkapnya tujuh di lokasi kawasan Sikundo, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara para tersangka dan BB yang telah diamankan di di Mapolres Aceh Barat masih dalam pengembangan terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.

Baca juga: Kabel Listrik Menjalar di Kaki Meja Customer Service, Meja Kerja BSI di Ulee Kareng Terbakar

Baca juga: Siap-siap, Polri Mulai Gelar Operasi Pemberantasan Pungli dan Premanisme di Seluruh Indonesia

Baca juga: Para Pelaku Pungli Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Sopir Truk Bayar Pungli Rp16 Miliar Sebulan

Terkait identitas pemodal yang sedang diburu tersebut pihak kepolisian masih merahasiakannya, namun yang jelas menurutnya sedang dalam pencarian pihak kepolisian terkait tambang ilegal tersebut.

Disebutkan, bahwa dalam penangkapan terhadap tujuh tersangka penambang emas ilegal di kawasan Krueng Peulanggahan tidak ada perlawanan dari para tersangka.

Mereka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU (39) warga Desa Paya Baro, BA (27) dan AR (20) warga Desa Kuala Manyeu, dan Berikut JU (35) warga Desa Paya Luah, SA (29) warga Desa Antong, keempatnya warga Kecamatan Panton Reu.

Berikut AR (29) warga Desa Bate Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Langsa dan SB (41) Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dikatakannya, awal penangkapan para pelaku tambang ilegal tersebut di kawasan Sikundo, bahwa pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan panambangan emas ilegal di aliran sungai Krueng Peulanggahan.

Berawal dari itu, pada hari Selasa (8/6/2021) sekira pukul 00.00 WIB dini hari, Kanit Tipiter beserta anggota pergi memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB dini hari Kanit Tipiter beserta anggota dan 2 anggota Polsek Pante Ceureumen tiba di lokasi penambangan ilegal.

Di lokasi tersebut melihat para tersangka sedang beristirahat di sebuah pondok, sedangkan 1 unit Excavator Merk Hitachi warna Orange terparkir di dekat pondok tempat mereka beristirahat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved