Kamis, 9 April 2026

Berita Lhokseumawe

Warga Bireuen Serahkan Owa Siamang Secara Sukarela ke BKSDA

evakuasi satwa liar dilindungi berupa satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) di Lhokseumawe

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Seekor Siamang serahan warga diamankan di kantor Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe beserta Resor Konservasi Wilayah 11 Aceh Utara telah melakukan evakuasi satwa liar dilindungi berupa satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).

Evakuasi satwa ini setelah melalui penyerahan secara sukarela dari masyarakat di Desa Seneubok Aceh Kecamatan Peusangan, Bireuen, Selasa (3/8/2021). 

Kondisi Owa Siamang yang berhasil dievakuasi tersebut berada dalam keadaan sehat dengan jenis kelamin jantan. 

Satwa liar tersebut diperkirakan berusia ± 3-4 tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Nenek Digorok di Aceh Barat, 8 Mayam Emas Raib

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamarud Zaman SHut, memberikan apresiasi  kepada tim yang bertugas dan upaya masyarakat yang ikut membantu dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati melalui penyerahan secara sukarela terhadap jenis satwa liar yang dilindungi ini.

Selain memberikan apresiasi, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasar peraturan yang berlaku.

Apabila menjumpai adanya satwa liar dilindungi yang dipelihara ataupun terluka dapat segera menghubungi Balai KSDA Aceh melalui call center atau media sosial Balai KSDA Aceh.

Sementara itu, Staf Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe BKSDA Aceh, Nurdin, menyebutkan, kalau Siamang tersebut sudah dipelihara oleh warga saat berumur sekitar satu tahun.

Baca juga: Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres, Ini Nama-namanya

"Jadi tidak mungkin dilepasliarkan untuk sekarang ini, karena belum bisa beradaptasi dengan  alam bebas. Karena itu, harus dikarantina.

Direncanakan proses karantina akan berlangsung di kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh.

Untuk diketahui, Owa Siamang  merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) atau Hylobates syndactylus atau Siamang dalam bahasa Inggris memiliki status Endangered/terancam punah berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species.

Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya

Populasi dari Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) ini mengalami penurunan akibat habitatnya sudah terdegradasi oleh aktivitas manusia.

Ancaman lainnya terhadap populasi satwa liar ini yaitu masih tingginya perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Pulau Sumatera.

Selain itu, ilegal logging juga menjadi ancaman utama terhadap pelestarian satwa liar ini.

Oleh karena itu, tim memberikan himbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak merusak ataupun mengganggu habitat satwa liar yang ada, agar tidak menyebabkan kepunahan bagi tumbuhan dan satwa liar dilindungi.(*)

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021, Berikut Daftar Harga Emas Per Gram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved