Baru Kenal di Media Sosial, Gadis 15 Tahun Dijemput dan Disetubuhi 2 Pemuda, Orangtua Lapor Polisi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban rudapaksa dua pemuda.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun, DS.
Sedangkan pelakunya merupakan berjumlah dua pemuda.
Mereka masing-masing berinisial TP (20) dan IN (18).
Keduanya merupakan warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iptu Syafri, Senin (2/8/2021).
Iptu Syafri mengatakan, awalnya pelaku dan korban kenal di media sosial dan berlanjut pada sebuah pertemuan di Sawahlunto.
Ia menjelaskan, korban berinisial DS (15) berdomisili di Sawahlunto dan ditemui oleh pelaku.
"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," katanya.
Baca juga: Pemuda 23 Tahun Rudapaksa Janda 35 Tahun, Korban Dibunuh dan Diseret 60 Meter, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Berawal Sering Main ke Kos
Ia mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas saling kenal di media sosial dan tidak ada hubungan yang spesial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18)" jelasnya.
"Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.