Heboh Hibah Rp 2 Triliun Bodong, Ternyata Anak Akidi Tio Juga Pernah Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Sebelum heboh dana hibah Rp 2 triliun, ternyata anak Akidi Tio, Heriyanti Tio pernah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.

Editor: Amirullah
FOTO HUMAS POLDA SUMSEL
Keluarga almarhum Akidi Tio mengaku pengusaha asal Langsa, menyerahkan bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan yang diterima Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021). 

Pada 14 Februari 2020 lalu, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).

"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri

Sejauh ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kejanggalan Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio yang Sempat Dikagumi, Ini Katanya

Ikatan bisnis

Berdasarkan laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam.

JBK diajak untuk menjalani bisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.

Bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.

"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.

Yusri mengatakan, JBK yang merasa tertipu kemudian melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.

"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.

Laporan dicabut

Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK akhirnya mencabut pelaporan terhadap Heriyanti.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved