CPNS 2021

Ini Cara dan Langkah Mengajukan Sanggahan di Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan TMS

Alasan sanggah yang pelamar isi di fitur 'Ajukan Sanggah' harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
INSTAGRAM/@bkngoidofficial
Ini Cara dan Langkah Mengajukan Sanggahan di Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan TMS. 

Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi."

"Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan."

Demikian dituliskan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.

Lebih rinci, berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang disebutkan dalam Buku Petunjuk Sistem Seleksi CASN 2021 dari BKN.

1. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi intansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesahalan bukan dilakukan pelamar.

2. Periode masa sanggah dapat dilihat pada tombol 'Ajukan Sanggah'.

Baca juga: 272 Pelamar CPNS di Nagan Raya tak Lulus Administrasi, Ayo Cek Kelulusan di Web SSCASN

Baca juga: Penerimaan CPNS Aceh Singkil, 2.194 Pelamar Lulus Verifikasi, Masa Sanggah Sampai 7 Agustus 

3. Alasan sanggah yang pelamar isi di fitur 'Ajukan Sanggah' harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.

4. Apabila ternyata isi sanggahan yang diajukan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sebelumnya, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

5. Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020, pelamar dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR.

6. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah".

Selain itu, perlu diketahui pula sanggahan yang diajukan oleh pelamar bisa saja diterima dan ditolak oleh BKN, seperti disebutkan BKN melalui postingan di akun Instagramnya, Kamis (29/7/2021).

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

3. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya pengajuan sanggah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved