Kasus Dishub Sabang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melimpahkan kasus korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Sabang ke Pengadilan

Editor: hasyim
HUMAS KEJATI ACEH
Penyidik Kejari Sabang meninggalkan Kantor Dinas Perhubungan setempat usai melakukan penggeledahan, Rabu (2/12/2020). 

SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melimpahkan kasus korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Sabang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh, Senin (2/8/2021). Kasus tersebut terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara dalam anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Sabang tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH mengatakan, pada Senin (2/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melimpahkan berkas perkara Tipikor atas nama terdakwa Iskandar, mantan Kadishub Sabang 2019 dan Suhelmi, Manager SPBU 14235409 Sabang ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Kemarin kita sudah serahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses lebih lanjut, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut JPU Kejari Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidsus Muhammad Rhazi SH,” ujar Choirun.

Dalam pelimpahan tersebut, JPU juga menyerahkan barang bukti uang sejumlah Rp 493.326.500, yang nantinya akan dipergunakan untuk pembuktian di persidangan.

Lebih lanjut disebutkan, dalam kasus tersebut masing-masing terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus penyalahgunaan keuangan negara pada anggaran belanja BBM, pelumas dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun 2019 ini mengakibatkan dua tersangka dihadapkan ke meja hijau.

Untuk diketahui, pihak Kejari Sabang bersama Inspektorat Sabang sebagai tenaga ahli telah melakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 577 juta dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1,5 miliar yang bersumber dari DPA Rp 1,6 miliar pada Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, tim jaksa penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp 413.162.500 dari total kerugian Negara Rp 577.457.631 dan telah menetapkan dua orang tersangka terhadap kasus tersebut.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved