Berita Bireuen
Terali Besi Toko Dibongkar Satpol PP Bisa Diambil Kembali Pemilik, Ini Syaratnya
Terali besi yang dibongkar anggota Satpol PP dan WH beberapa waktu lalu dan Selasa (03/07/2021) dalam rangka penertiban diamankan di kompleks pendopo
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Terali besi yang dibongkar anggota Satpol PP dan WH beberapa waktu lalu dan Selasa (03/07/2021) dalam rangka penertiban diamankan di kompleks pendopo Bupati Bireuen.
Bagi pemilik dibolehkan dapat mengambil kembali.
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE, Rabu (4/8/2021) mengatakan, para pemilik usaha di Kota Bireuen dan Kota Matang Geulumpang Dua, bisa mengambil kembali terali besi.
Sebelumnya terali besi depan toko telah dibongkar Satpol PP bersama tim terpadu, saat melakukan penertiban digelar bulan Juli dan awal Agustus 2021.
Baca juga: Tim Penertiban Bireuen Kembali Bongkar Pembatas Terali Besi di Pertokoan
Beberapa waktu lalu dan Selasa (3/8/2021) tim terpadu membongkar terali besi yang dipasang pemilik usaha, melebihi batas Izin Mendirikan Bangunan dan menutup trotoar bagi pejalan kaki dan juga menyalahi IMB.
Rangkaian besi dari sejumlah toko diamankan ke halaman barat Pendopo Bupati.
"Rangkaian terali besi dari sejumlah toko di Bireuen maupun Peusangan diamankan tim Satpol PP dan WH.
Terali besi yang sudah dibongkar bisa diambil lagi pemiliknya dan ada yang sudah mengambil kembali," ujar Kasatpol PP dan WH Bireuen, Chairullah Abed SE
Baca juga: Ini yang Dialami Tiga Pasien dalam Ruang Isolasi Sebelum Meninggal
Kasatpol menambahkan syaratnya, bagi pemilik mengambil terali besi dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan dipasang lagi didepan tokonya.
Kegiatan penertiban itu terus dilakukan dalam waktu dekat.(*)
Baca juga: Hari Ini Bertambah Tiga Pasien yang Diisolasi di RSU Cut Meutia Aceh Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bongkar-teralis-besi-pertokoan-di-bireuen.jpg)