Dinar Candy
Gara-gara Pakai Bikini di Jalanan, Dinar Candy Ditangkap Polisi dan Resmi Jadi Tersangka Pornografi
Aksinya turun ke jalanan pakai bikini sebagai bentuk protes terhadap PPKM berujung diproses hukum. Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan....
SERAMBINEWS.COM - Disc Jockey (DJ) kontroversial Dinar Candy akhirnya ditangkap polisi.
Aksinya turun ke jalanan pakai bikini sebagai bentuk protes terhadap PPKM berujung diproses hukum.
Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi.
Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah memastikan penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup menyematkan status tersangka terhadap Dinar Candy.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik menetapkan DC sebagai tersangka," kata Kombes Azis di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Diketahui, Dinar Candy nekat berbikini di jalanan sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang.
Wanita berusia 28 tahun itu mengenakan bikini warna merah dan berdiri di trotoar sambil memegang sebuah papan.
Aksi viral itu dikabarkan terjadi di sekitar Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) siang.
Sontak, Dinar Candy ramai diperbincangkan lantaran melakukan aksi berbikini di tempat umum di siang bolong.
Ia juga sempat mengupload video aksi itu di akun medsosnya.
"Warning!! Jangan tiru adegan ini!! Aku lagi cari pelampiasan lagi setres," tulis Dinar Candy. Namun, video itu kemudian dihapus.
Karena aksinya tersebut, polisi menelusuri via jejak digital hingga mengamankan DJ tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi saat Dinar Candy diamankan.
Dinar Candy diamankan polisi setelah foto dan video dirinya turun ke jalan hanya menggunakan bikini viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dinar-candy-saat.jpg)