Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dipercepat, Simak Syarat bagi Penerima
Kabarnya, pencairan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan dicairkan dalam waktu dekat.
SERAMBINEWS.COM - Jadwal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kabarnya dipercepat.
Pencairan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta akan dicairkan dalam waktu dekat.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan hanya pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi gaji.
Namun kini wilayah yang mendapatkan subsidi gaji diperluas.
Pekerja yang berada di zona PPKM Level 3 juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Kemnaker pun sudah menyelesaikan aturan resmi terkait penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Aturan subsidi gaji ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, buka suara terkait jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta.
Anwar Sanusi menyebut pencairan subsidi gaji paling cepat dilakukan pekan depan.
"Paling rasional sepertinya (cair pekan depan)," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis (5/8/2021).
Saat ini pihak Kemenaker masih mengecek data para calon penerima.