Berita Langsa

Polisi di Langsa Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh Utara, Empat Pemuda Ditangkap

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kos ini ditemukan sabu sebanyak 14 paket yang didapatkan dari tersangka RM.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Langsa
Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, dan KBO Narkoba Iptu Supardi (kanan) saat memperlihatkan BB dan tersangka sabu. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menggulung 4 tersangka peredaran narkotika antar kabupaten/kota dan menyita 1 kg lebih sabu-sabu.

Keempat tersangka MR ( 33) alamat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, AS (29) alamat Gampong Seuneubok Antara, RM (26) alamat Gampong Alue Pineung, DV (39) alamat Gampong Batee Puteh, ketiganya di Kecamatan Langsa Timur.

Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, Jumat (6/8/2021) menyebutkan, kasus Peredaran narkoba antar kabupaten/kota ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. 

Penangkapan tersangka berawal Rabu (4/8/2021) pukul 02.00 WIB petugas Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka MR di pinggir jalan Gampong Kebun Lama, Kecamatan Langsa Lama.

Setelah diinterogasi tersangka MR dibawa ke sebuah rumah kos di Lorong Kurnia Gampong PB Seuleumak, dimana tersangka AS berada.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah kos ini ditemukan barang-bukti sabu 14 paket diakui adalah milik kedua tersangka yang didapatkan dari tersangka RM.

Baca juga: Sosok Nurul Akmal, Atlet Angkat Besi yang Kena Body Shaming di Bandara

Baca juga: Nurul Akmal Kena Body Shaming, Imigrasi Soetta: Akan Dicek Dokumentasi Internal, Semoga Ada Petunjuk

Pada hari itu juga pukul 05.00 WIB tim langaung bergerak ke rumah RM di Gampong Alue Pineung  dan berhsil diamankan 2 tersangka lainya ini yakni RM dan DV.

Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik DV menemukan barang-bukti 1 paket besar sabu.

Sabu tersebut terbungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang asal Cina warna hijau, dan sesuai pengakuan DV paket besar itu Dia dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial K kini DPO.

Harga sabu 1 kg itu senilai Rp. 400.000.000 yang DV dapatkan dari K kini DPO yang berdomisili di Aceh Utara

"Sabu itu oleh ke 4 tersangka ini akan mereka edarkan di wilayah Kota Langsa," imbuh Wakapolres.

Selanjutnya keempat orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan K (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.(*)

Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dipercepat, Simak Syarat bagi Penerima

Baca juga: Warga Bisa Mengurus Merek Usaha Secara Online, Pemohon UMKM Meningkat 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved