Seleb

Dinar Candy Akui Aksi tak Pantas Dilakukannya Protes PPKM Agar Viral Hingga Dongkrak Popularitas

Akibat perbuatan tersebut, wanita berusia 28 tahun itu, harus berurusan dengan polisi.

Editor: Mursal Ismail
Instagram @dinarcandy
Viral Dinar Candy berbikini di jalanan, protes PPKM diperpanjang 

Akibat perbuatan tersebut, wanita berusia 28 tahun itu, harus berurusan dengan polisi.

SERAMBINEWS.COM - Salah satu aktris Indonesia yang kerap bikin sensasi adalah Dinar Candy

Terkini, Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukannya sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang dan mengunggah aksinya di akun Instagramnya.

Akibat perbuatan tersebut, wanita berusia 28 tahun itu, harus berurusan dengan polisi.

Bahkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Sebelum ditangkap, Dinar Candy mengaku sensasi yang dilakukannya dapat mendongkrak popularitasnya.

Sebagai dampak, peluang tawaran kerja pun jadi lebih besar.

Misalnya saat ia bikin heboh jual celana dalam bekas pakai miliknya yang kemudian dibeli seorang pria seharga Rp 50 juta.

Kala itu ia dapat tawaran syuting sinetron, termasuk beberapa produk yang menawarkan endorse.

"Aku sejauh ini kalau viral ada aja perusahaan yang mau kerja sama. Itu yang aku rasain," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, belum lama ini. 

"Aku dipercaya empat perusahaan besar jadi Brand Ambassador dan itu penghasilannya lumayan, tidak UMR banget," lanjutnya. 

"Ya ada juga kerjasama dengan produk kecantikan, aku dikasih mobil mewah cuma-cuma karena saking percayanya sama aku," sambungnya. 

Di saat adanya kebijakan PPKM, belum lama ini wanita bernama asli Dinar Miswari bertolak ke Bali untuk bekerja dan liburan. 

Dinar mengaku dirinya sekaligus melakukan survey pencarian vila yang akan ia beli. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved