Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria ini Pria Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya

aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. (Kompas.com/ Ericssen) 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang pria berinisial TG (31) tega menghamili pacar dan merudapaksa anaknya.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis 16 tahun berinisial AN.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.

Ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.

Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.

TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.

Baca juga: Ternyata, Angel Lelga Ungkap Nikah dengan Vicky Prasetyo Jadi Kesalahan Terbesar dalam Hidupnya

Baca juga: Sosok David Noah, Mantan Suami Gracia Indri Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 M

Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).

Petugas reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa TG (kanan) warga Banyumas karena melakukan tindak persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021).
Petugas reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa TG (kanan) warga Banyumas karena melakukan tindak persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021). (TribunPantura/Istimewa)

ADM merupakan ibu dari AN.

Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.

TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.

Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.

"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved