Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria ini Pria Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya
aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial TG (31) tega menghamili pacar dan merudapaksa anaknya.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis 16 tahun berinisial AN.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.
Ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.
Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.
TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.
Baca juga: Ternyata, Angel Lelga Ungkap Nikah dengan Vicky Prasetyo Jadi Kesalahan Terbesar dalam Hidupnya
Baca juga: Sosok David Noah, Mantan Suami Gracia Indri Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 M
Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).

ADM merupakan ibu dari AN.
Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.
TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.
Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."