Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Tim Gabungan Dishub Banda Aceh dan Polisi Tegur Jukir Liar, Ini Kosekuensinya Jika Kembali Dilanggar

"Kita ingin para jukir liar tersebut menyadari bahwa tindakan mereka itu salah."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh memberikan surat teguran ke seorang parkir liar di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh, Sabtu (7/8/2021). 

"Kita ingin para jukir liar tersebut menyadari bahwa tindakan mereka itu salah."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta memperingatkan para juru parkir (jukir) liar untuk tidak menjalankan aktivitasnya.

Meski sudah jauh berkurang dibanding  sebelumnya, tapi aktivitas jukir liar tersebut berdampak yang pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh di Bidang Parkir, di samping tindakan para jukir liar itu melanggar hukum dan berpotensi bisa dipidanakan.

"Kita ingin para jukir liar tersebut menyadari bahwa tindakan mereka itu salah, sehingga tergerak untuk mendaftarkan diri sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh," kata Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/8/2021).

Menurutnya peringatan bagi para jukir liar yang masih ditemui di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh, mulai di Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Makam Pahlawan dan Pocut Baren tersebut diberikan surat teguran keras.

Baca juga: Tragis! Usai Pecah Rekor Terbang Sejauh 2.018 Km dari London ke Rusia, Kelelawar Mati Dicakar Kucing

Baca juga: Aduh! Kematian Ibu Hamil di Pidie Tinggi, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan

"Harapannya mereka sadar dan bisa mendaftarkan diri sebagai jukir resmi. Kalau teguran sudah kita berikan, tidak tertutup.kemungkinan para jukir itu bisa dipidanakan kalau mengulangi perbuatannya," terang Muzakkir Tulot.

Tapi, sebutnya cara-cara tersebut memang belum diterapkan dan masih dilakukan pendekatan secara persuasif.

Masyarakat juga berhak menolak memberikan retribusi parkir kepada jukir-jukir liar yang tidak menggunakan atribut resmi dari Dishub Kota Banda Aceh, seperti tidak ada tanda pengenal.

Lalu, tidak mengenakan rompi oranye kombinasi les biru yang ikut disertakan nomor pengaduan Dishub serta karcis sesuai tarif.

"Syukur, dalam penertiban itu ada jukir liar yang kami jumpai di Jalan Teuku Umar bersedia menjadi jukir resmi yang terdaftar di Dishub," tambah Kabid Perparkiran Mahdani SE.

Baca juga: Wanita Pembersih Taman Safari Tewas Diterkam Harimau, Polisi Sebut Pintu Kandang Terbuka

Baca juga: Kecantikan Gadis Ini Ramai-ramai Dipuji Netizen, Ternyata Anak Pelawak Legendaris Indonesia

Jukir liar yang langsung mendaftarkan diri sebagai jukir resmi itu langsung diberikan rompi serra diminta ke Kantor Dishub Kota pada hari kerja untuk melengkapi administrasinya.

Di samping itu tambah Mahdani, petugas gabungan juga menegur sejumlah pemilik usaha yang membuka lapaknya di area terlarang dan khusus parkir.

"Kami memahami juga kondisi saat ini sedang sulit.”

“Tapi, kalau sebuah usaha itu sudah merampas wilayah publik dan area parkir juga tidak dibenarkan.”

“Sejumlah pelaku usaha itu, juga kita berikan teguran untuk tidak berjualan di area khusus parkir dan area-area dilarang," pungkas Mahdani.(*)

Baca juga: Taliban Makin Kuat di Afghanistan, Parade Pakai Humvee AS Setelah Taklukkan Ibu Kota Provinsi Nimroz

Baca juga: Rudal Pembunuh Kapal Induk Akan Ditembakkan Dalam Latihan Militer China, Begini Kemampuannya

Baca juga: Tenaga Kesehatan Akan Divaksin Booster, Program Vaksinasi Massal di BCH Dihentikan Sementara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved