Kamis, 4 Juni 2026

Hari Ini Positif Covid-19 di Indonesia Sebanyak 26.415 Kasus Baru

Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26.415 kasus baru pada Minggu (8/8/2021)

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Pemerintah Indonesia mengumumkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 26.415 kasus baru pada Minggu (8/8/2021). 

Dikutip dari kemkes.go.id, berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah Covid-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering memakai sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

Baca juga: Dokter Ini Makin Kaya Berkat Vaksinasi Covid-19, Kekayaannya Rp 14 Triliun Lebih

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas bagian dalam atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah berpergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lainlain), gagang pintu, dan lain-lain.

Pencegahan Level Masyarakat

a. Dilarang berdekatan atau kontak fisik dengan orang mengatur jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, tidak berpelukan dan berciuman.

b. Hindari penggunaan transportasi publik (seperti kereta, bus, dan angkot) yang tidak perlu, sebisa mungkin hindari jam sibuk ketika berpergian.

c. Bekerja dari rumah (Work From Home) jika memungkinkan dan kantor memberlakukan ini.

d. Dilarang berkumpul massal di kerumunan dan fasilitas umum.

Baca juga: Empat Nakes RSU Cut Meutia Aceh Utara Jalani Isolasi Mandiri, Satu Dirawat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved