Habib Rizieq Batal Bebas, Kejari Jaktim Perpanjang Masa Penahanannya
Kejari Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Masa penahanannya diperpanjang hingga 7 September 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hingga 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, perpanjangan masa tahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaktim tersebut berlandaskan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Kamis (5/8/2021).
"Yang menetapkan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi, kami (Kejari Jaktim) hanya melaksanakan penetapan hakim," kata Ardito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/8/2021).
Di mana landasan perpanjangan terhadap Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu berdasarkan pada penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Muhammad Rizieq Shihab.
Baca juga: Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi
Baca juga: VIDEO Sepeda Motor Terbakar, Kurir Paket Menangis Histeris, Kaget Diteriaki Warga saat Berkendara
Diketahui, apabila merujuk pada dua vonis perkara sebelumnya yakni kerumunan Megamendung yang menyatakan Rizieq bersalah dan divonis denda Rp 20 juta serta vonis kerumunan Petamburan yang divonis 8 bulan penjara, maka Rizieq Shihab seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.
Atas dasar itu masa penahanan Rizieq diperpanjang sambil menunggu putusan banding oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
"Terdakwa Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," kata Ardito dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Ichwan menyatakan, Rizieq Shihab kembali harus dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri guna menunggu satu perkara lain yakni hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini tengah ditangani di proses banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: LUAR BIASA! Ini Khasiat Tanaman Bidara, Bisa Dijadikan Obat Mata hingga Sembuhkan Bisul
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang Hingga 7 September 2021
Baca juga: Viral Video Dugaan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kosong, Kepala Puskesmas Diperiksa Polisi
Baca juga: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI, Habib Rizieq Shihab Tak Terima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-muhammad-rizieq-shihab-11.jpg)