Kamis, 28 Mei 2026

Pegawai Dirumahkan

Pegawai Honorer dan Kontrak di Gayo Lues Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Bupati

Ada beberapa opsi yang akan dilakukan, salah satunya berupa penundaan pembayaran gaji (upah) atau pemulangan sementara.

Tayang:
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Bupati Galus M Amru 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Para pegawai honorer dan kontrak daerah atau lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten (PTTK), dilingkungan Pemerintah kabupaten Gayo Lues (Galus) terancam diberhentikan alias dirumahkan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, Selasa (10/8/2021), Bupati Galus M Amru, meminta setiap kepala SKPK di lingkungan Pemkab tersebut, agar mendata atau membuat listing untuk nama-nama pegawai honorer atau kontrak alias PTTK yang akan dirumahkan atau diberhentikan.

Hal itu disampaikan Bupati Galus, M Amru, dalam rapat rutin pada Senin (9/8/2021) di oproom Sekdakab tersebut yang diikuti para kepala dinas badan dan kantor di lingkungan Pemkab itu.

Bupati mengatakan, pandemi Covid-19 yang terus terjadi dan berkepanjangan telah memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, bahkan dampak dari Pandemi tersebut juga terjadi selama ini pemecatan tenaga kerja atau di PHK besar-besaran dan tidak terkecuali juga akan terjadi di kabupaten tersebut.

"Pemberhentian para PTTK (pegawai honorer dan kontrak) akan dilakukan, salah satu alasannya setelah ditetapkannya refocusing anggaran hingga mencapai 8 % dalam hal untuk penanganan Covid-19, sehingga semakin mempersulit pemerintah dalam menangani dan mengatasi penanggulangan   pembayaran gaji atau upah,"sebutnya.

Baca juga: Perawat Berinisial EO Minta Maaf Usai Suntik Vaksin Kosong ke Anak, Ngaku Menyesal

Baca juga: Abusyik, Bupati Pidie Pertanyakan Dana Hibah Rp 90 M dari Provinsi, Pelaksanaan PORA 2022

Baca juga: Farhat Abbas Dirikan Partai Negeri Daulat Indonesia, dr Lois Jadi Sekjen dan Waketum Elza Syarief

Bupati meminta, agar para SKPK untuk mengevaluasi kinerja para PTTK di instansinya masing-masing, selanjutnya diusulkan untuk dirumahkan atau diberhentikan. Namun ada  beberapa opsi yang akan ditempuh dan dilakukan salah satunya, berupa penundaan pembayaran gaji (upah) atau pemulangan sementara.

"Hal ini merupakan sebuah keputusan dan kebijakan yang sangat sulit untuk diterima, namun mau tidak mau terpaksa harus dilakukan dan perlu dipahami dengan seksama," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved