Kamis, 21 Mei 2026

Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Begini cara cek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021.

Bantuan subsidi gaji mulai disalurkan hari ini 

Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh pada tahun ini.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Subsidi gaji yang akan diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Dengan demikian, penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp1 juta sekaligus.

Bantuan subsidi gaji ini ditargetkan menyasar 8,73 juta pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Jika ingin mengetahui status penerima BSU ini, Anda dapat mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Kepolisian, Pengacara Pelapor Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum 

Baca juga: Sholat Dhuha Menghapus Dosa dan Tarik Rezeki, Ini 6 Keutamaan Sholat Dhuha dan Niatnya

Berikut cara cek status penerima BSU

- Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.

- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.

Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. (bpjsketenagakerjaan)

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved