Suntik Vaksin Kosong

Bisa Jadi Lalai karena Lelah, Anggota DPR Ini Minta Perawat yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara

Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun.... 

Editor: Eddy Fitriadi
tribunnews.com
Ahmad Sahroni. Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa jika kejadian suntik vaksin kosong itu disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali.  

SERAMBINEWS.COM -Polisi telah mengumumkan tentang lanjutan kasus vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara. 

Seorang perawat yang menjadi vaksinator vaksin Covid-19 berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga yang telah mendaftar. 

Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun. 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya. 

Menurut Anggota DPR RI itu, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian.

"Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/8/2021). 

Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa jika memang kejadian ini disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali. 

"Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja. Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara," ujarnya.

Sahroni juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi, satu nakes bisa memvaksin hingga ratusan orang per harinya. 

"Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya. Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang.  Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” demikian Sahroni.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara: Mungkin Lalai karena Lelah"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved