Banda Aceh
Genjot PAD Banda Aceh, Satpol PP Cek Kelengkapan IMB, Beri Waktu Pengurusan Sepekan
Pengecekan IMB itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Pengecekan IMB itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Satpol PP Banda Aceh melakukan pengecekan izin mendirikan bangunan (IMB) di sejumlah bangunan baru maupun lama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (10/8/2021).
Jika yang belum memiliki, maka diberi tenggat waktu untuk pengurusan izin itu.
Pengecekan IMB itu dipimpin Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP, MSi.
Petugas melakukan monitoring ke sejumlah bangunan yang ada di Banda Aceh, untuk memastikan semuanya menaati aturan, yaitu dengan melengkapi IMB saat melakukan pembangunan.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah bangunan.
Hal itu sebagai upaya petugas pamongpraja dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Semua bangunan yang berdiri harus sudah mengantongi IMB,” tegas Ardiansyah.
Dalam melakukan pengawasan, petugas melakukan pengecekan ke bangunan yang sedang dikerjakan pembangunan, yang baru selesai dibangun, hingga bangunan lama.
Pasalnya, katanya, semua bangunan yang berdiri di Banda Aceh harus menaati aturan.
Bagi bangunan yang kedapatan tidak memiliki IMB, maka diberi waktu satu pekan untuk mengurusnya.
Jika tidak mengindahkan, maka petugas akan memberi sanksi.
Mantan Camat Meuraxa ini menilai, pengurusan IMB penting, karena bertujuan untuk tertib aturan dan penataan kota yang lebih baik.
Selain itu, lanjut Ardiansyah, pihaknya memastikan semua bangunan memiliki IMB, dalam rangka mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) Banda Aceh.
Pasalnya dengan meningkatkan PAD, maka pembangunan kota juga dapat ditingkatkan. (*)