Breaking News

Berita Aceh Utara

Lagi, Majelis Hakim PN Lhoksukon Hukum Mati Terdakwa Kasus Sabu 60 Kilogram

Terdakwa yang divonis hukuman mati ini adalah Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ia adalah terdakwa keempat dalam kasus itu.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri atau PN Lhoksukon, Aceh Utara di Desa Meunasah Reudeup,Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Terdakwa yang divonis hukuman mati ini adalah Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ia adalah terdakwa keempat dalam kasus itu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa penyelundupan sabu-sabu 60 kilogram dari Malaysia ke Aceh. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di PN Lhoksukon, Senin (9/8/2021)

Terdakwa yang divonis hukuman mati ini adalah Muhammad Amin, warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ia adalah terdakwa keempat dalam kasus itu. 

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota T Latiful dan Inda Rufiedi SH. 

Sidang itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Harri Citra Kesuma SH. 

Muhammad Amin mengikuti sidang tersebut secara online melalui layar tampilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia adalah terdakwa keempat yang divonis mati dalam kasus tersebut di PN Lhoksukon

Muhammad Amin sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh, karena berhasil kabur ketika ditangkap tiga temannya yang lain. 

Tiga temannya yang sudah divonis dalam kasus itu adalah, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Mukhtar Mahdi alias Jeunieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Namun, di tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menganulir putusan tersebut. 

Amar putusan yang dibacakan hakim terhadap terdakwa, antara lain menceritakan tentang kronologis penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh pada akhir September 2020.

Terdakwa berperan mencarikan orang yang akan menerima sabu-sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. 

Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut dirampas untuk negara. 

Antara lain dua handphone milik terdakwa dan kemudian satu Sepeda Motor Yamaha N-Max Warna Hitam Dengan Nomor Pol BL 6391 KAC, Dirampas untuk Negara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada 21 Juli 2021.

Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Kemudian hakim menutup sidang kasus tersebut. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved