Info Bener Meriah
Dinkes Bener Meriah Sosialisasikan Perbup Tata Cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung
Seluruh Camat dan OPD diminta untuk memahami tentang stunting dan memberikan pelayanan yang prima terhadap penderita stunting.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 20/2021 tentang Tata Cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung.
Kegiatan sosialisasi Perbup itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdul Muis SE MT, di Aula Dinkes setempat, Kamis (12/8/2021).
Sekda, Haili Yoga dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, terimakasih dan apresiasi kepada Dinkes yang telah menggagas kegiatan sosialisasi terkait dengan Perbup No. 20/2021 tentang Tata Cara Konvergensi Pencegahan Stunting di Kampung khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam arahannya, Sekda juga sangat mengharapkan kepada seluruh Camat dan OPD untuk memahami tentang stunting dan memberikan pelayanan yang prima terhadap penderita stunting tersebut.
“Kepada seluruh Camat dan OPD lainnya untuk memahami stunting ini, serta kita semua harus memberikan pelayanan yang baik dan prima terhadap penderita stunting, para camat dan para Reje Kampung juga agar memperhatikan polindes, kehadiran para bidan dan kebersihan lingkungan polindes,” harap Sekda.
Sekda juga meminta kepada seluruh Camat untuk mengetahui data stunting dan KB serta inovasi dari dinas kependudukan ALIBATA (Anak Lahir diBeri AkTA) di daerahnya masing-masing.
Baca juga: KPK: Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: Panglima Laot Aceh Barat: Besar Dugaan Kapal Pengangkut Batu Bara Tabrak Nelayan
Baca juga: Temukan Uang Senilai Rp 3,8 Miliar Tercecer di Jalan, Reaksi Pengendara Motor Justru Tak Terduga
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Abdul Muis SE MT dalam laporannya menyampaikan, adapun latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah, dimana pemerintah telah menetapkan penurunan Stunting sebagai prioritas Nasional yang dilaksanakan secar lintas sektor diberbagai tingkatan sampai ketingkat desa.
"Perbup ini untuk memastikan Konvergensi pencegahan stunting didesa termasuk aksi #4 dan peran Dinkes adalah sebagai penyediaan sarana dari mulai perencanaan, pemasukan saran dan sosialisasi Perbup tersebut," kata Abdul Muis.
Ia menambahkan, sosialisasis ini untuk memperjelas kewenangan desa/Kampung dalam pencegahan stunting terintegrasi seperti yang tertuang didalam Perbup tersebut.(*)