Selebriti
Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP".
Polisi menuturkan sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik. Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/12/protes-penjemputan-paksa-dr-richard-lee-kuasa-hukumnya-ancam-lapor-ke-kompolnas-dan-kapolri?page=all.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara,