Selebriti
Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP".
SERAMBINEWS.COM - Youtuber dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP".
"Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.
“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.
Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.
Baca juga: Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Bukan karena Laporan Kartika Putri, Tapi Hal Ini
Baca juga: VIDEO Detik-detik Penangkapan dr Richard Lee, Sempat Diam hingga Teriakan Minta Tolong
Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri,
JAKARTA - Sebagai kuasa hukum, Razman Nasution protes dan mempertanyakan tindakan polisi saat menangkap kliennya, dr Richard Lee.
Ia menilai tindakan polisi menjemput paksa dr Richard Lee di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021), berlebihan.
"Langsung ada penangkapan, ada apa memang dia? Kalau dia menghina negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan".
"Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak-hak dia, kok sekarang tidak ada terhadap klien saya," kata Rizman seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Rabu (12/8/2021).

Razman heran lantaran ia tidak mendapat pemberitahuan terkait penangkapan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai kuasa hukum, Rizman menyebut seharusnya ia dibolehkan untuk mendampingi kliennya.
"Dia dibawa saya tidak tahu. Pak Kapolri bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu lewat jalur darat atau udara, tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum, yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," ucap Razman.
Ia bersikukuh, penjemputan kliennya melanggar prosedur. Terlebih, Richard Lee memiliki masalah kesehatan pada bagian pinggangnya.
"Kalau terjadi apa-apa pada dia, saya akan tuntut kalian dan saya akan bawa persoalan ini sampai Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR RI, dan presiden".
"Kita punya prinsip penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas kepentingan siapa pun, harus dengan cara yang harmonis," tutur Razman.
Razman menilai kasus yang menjerat Richard bukanlah kasus yang besar.
"Ini kasus yang menurut saya remeh-temeh, tapi diperlakukan dengan sangat tidak baik dan sopan".
"Kenapa penyidiknya tidak berani berargumentasi hukum terhadap saya. Tidak ada panggilan pertama dan kedua langsung main jemput saja," tandasnya.
Polisi beberkan kronologi penjemputan Richard Lee
Sementara itu, menurut Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu penjemputan Dokter Richard Lee berkaitan dengan laporan artis Kartika Putri.
Rovan menuturkan bahwa pada 6 Agustus akun milik Richard yang baru saja disita terkait laporan Kartika Putri.
“Kasus dokter Richard sedang bergulir di Polda Metro Jaya terkait laporan Saudari Kartika Putri," kata Rovan saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Polisi menuturkan sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik. Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/12/protes-penjemputan-paksa-dr-richard-lee-kuasa-hukumnya-ancam-lapor-ke-kompolnas-dan-kapolri?page=all.
Penulis: Fandi Permana
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara,