Selebriti

FAKTA Baru Penangkapan Dokter Richard Lee, Polisi Sebut Bukan karena Laporan Kartika Putri

Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Editor: Amirullah
(capture instagram)
Video Penangkapan Richard Lee. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta baru penangkapan Dokter Richard Lee.

Terbaru, polisi mengungkapkan Dokter Richard Lee ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri

Hal tersebut disampaikan  oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Yusi Yunus mengatakan, Richard Lee ditangkap bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Namun terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab.

Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).

Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.

Lantas terkait penangkapan paksa, hal tersebut dilakukan polisi lantaran pihak Richard Lee tak kooperatif, tambah Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Dokter Richard Lee mengaku heran dengan penangkapan kliennya secara tiba-tiba, Rabu (11/8/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Richard Lee ditangkap polisi di kediamannya di Palembang.

Dalam penangkapan tersebut terjadi sebuah keributan, antara pihak kepolisian dan pihak Richard Lee.

Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman menilai kliennya dikriminalisasi.

Menurutnya, tindakan yang dikakukan aparat tersebut sudah melanggar hukum.

"Masa saat penangkapan mau ke belakang saja tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," tegasnya saat jumpa pers di kediaman dr Richard Lee, dikutip dari Sripoku.com.

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan. ((SRIPOKU/Odi Aria))
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved